Iklan

Wamendagri Bima: Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Harus Masuk Dokumen Perencanaan Daerah

warta pembaruan
17 April 2025 | 9:16 PM WIB Last Updated 2025-04-17T14:16:34Z


Jakarta, Wartapembaruan
.co.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya integrasi program pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Hal ini disampaikan dalam lanjutan Sosialisasi Satuan Tugas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

“Penting untuk memastikan bahwa koperasi desa ini dengan segala kegiatannya nanti ini juga selaras dengan dokumen perencanaan yang ada mulai dari provinsi, kota, kabupaten, sampai desa. Nah, karena itu kita pastikan penyelarasan serta pencantuman program kegiatan ini [pada dokumen perencanaan daerah],” ujar Bima.

Bima menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyiapkan langkah-langkah teknis untuk mendukung pembentukan Kopdes Merah Putih. Salah satunya adalah penyusunan template Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar hukum pembentukan koperasi. Perkada ini akan mengatur kewenangan, ruang lingkup penyelenggaraan, perangkat daerah yang bertanggung jawab, pengawasan, hingga pendanaan.

“Nah untuk pendanaan, Bapak-Ibu sekalian, ini opsinya ada beberapa. Yang pertama, apabila ada anggaran dari dinas terkait di koperasi untuk pembentukan awal itu tentu sangat baik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bima juga mendorong pemanfaatan aset negara dan aset daerah untuk mendukung percepatan pendirian koperasi. Ia menyebut bahwa pendekatan tidak selalu harus dimulai dari nol, melainkan bisa melalui pengembangan atau revitalisasi aset yang sudah ada.

“Karena cukup banyak aset negara yang bisa dimaksimalkan, jadi tidak mencari lahan dari nol,” tambahnya.

Sebagai bentuk percepatan, Kemendagri juga akan segera menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah sebagai panduan teknis pelaksanaan pembentukan koperasi desa ini.

“Nah, segera Surat Edaran Mendagri tentang percepatan pembentukan ini akan diedarkan,” tandas Bima.

Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menekankan pentingnya musyawarah desa khusus (Musdesus) sebagai mekanisme inti pembentukan Kopdes Merah Putih.

“Musyawarah desa khusus menjadi forum dan mekanisme yang terpenting karena itu akan menjadi fokus kegiatan bersama kita,” ujar Ferry.

Ia mendorong agar seluruh elemen masyarakat dilibatkan dalam musyawarah tersebut, mulai dari pendamping desa, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), penyuluh pertanian dan perikanan, tenaga kesehatan, hingga kaum perempuan dan pemuda.

“Dengan potensi yang dimiliki dari berbagai kementerian, rasanya insyaallah kita optimis untuk bisa tercapai pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” pungkasnya.

Sosialisasi kali ini dibuka oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan, dan dipimpin oleh Wamenkop Ferry Juliantono. Acara ini juga menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono, dan Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan (Wamen KP) Didit Herdiawan.

Selain itu, hadir pula Direktur Jenderal (Dirjen) Kesehatan Primer dan Komunitas Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maria Endang Sumiwi, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman, serta Staf Ahli (Sahli) Bidang Industri Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Andus Winarno.

Kegiatan ini turut diikuti secara virtual oleh para kepala desa dari Provinsi Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Wamendagri Bima: Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Harus Masuk Dokumen Perencanaan Daerah

Trending Now

Iklan