Iklan

“Upaya Proaktif Pemerintah atas JHT dan JKP Hak Pekerja Ter-PHK”

warta pembaruan
03 April 2025 | 5:59 PM WIB Last Updated 2025-04-03T10:59:33Z


Oleh: Timboel Siregar (Pengamat Ketenagakerjaan/Sekjen OPSI)

Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami pekerja PT Sritex hingga saat ini belum memberikan kepastian kepada pekerja. Kompensasi PHK berupa pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak, yang menjadi hak pekerja sesuai UU no. 6 tahun 2023 junto PP no. 35 Tahun 2021 belum jelas hingga saat ini kapan akan dibayarkan.

Demikian juga hak pekerja atas THR yang seharusnya mendukung pekerja dan keluarga dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri 1446 H ini, juga tidak menunjukkan kejelasannya.

Pemberitahuan penutupan PT. Sritex tanggal 1 Maret 2025 seharusnya tidak mengganggu pembayaran THR kepada pekerja, karena dua hal, pertama, amanat Pasl 7 ayat (1) Permenaker no. 6 tahun 2016 yaitu terPHK terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya berhak atas THR; dan kedua, pastinya dana THR sudah ada karena sudah dianggarkan oleh Manajemen PT. Sritex dan oleh karenanya siap dibayarkan. Pasal 7 ayat (1) Permenaker no. 6 tahun 2016 merupakan regulasi yang mengikat semua pihak.

Pada tanggal 1 Maret 2025 sudah muncul hak pekerja atas THR 2025, dan alokasi dana sudah ada, sehingga dana THR ini tidak menjadi asset yang dikelola Kurator. Manajemen Sritex seharusnya membayarkan THR tersebut. Jadi, adalah tepat demonstrasi yang dilakukan KSPI di kediaman keluarga Lukminto pada Jumat tanggal 21 Maret 2025 lalu untuk menuntut pencairan THR pekerja PT. Sritex, karena mengacu Pasal 7 ayat (1) tersebut Manajemen masih bertanggungjawab membayarkan THR tersebut.

Pemerintah Cq. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) seharusnya melakukan upaya untuk pembayaran THR tersebut, dengan mengacu pada regulasi yang dikeluarkannya. Namun, tidak ada upaya dari Kemnaker, dan membiarkan pembayaran THR diurus oleh Kurator.

Hingga saat ini belum ada kejelasan pembayaran kompensasi PHK dan THR para pekerja Sritex tersebut, walaupun Menteri Ketenagakerjaan pernah menjanjikan adanya investor baru akan masuk dalam dua minggu. Ketidakjelasan ini tentunya “mengancam” para pekerja dan keluarga tidak bisa merayakan Hari Raya Iedul Fitri 2025 dengan layak.

Atas masalah tersebut Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan upaya lain secara proaktif untuk mendukung pekerja dan keluarganya merayakan Idul Fitri, yaitu dengan membantu pekerja mencairkan dana Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan mengklaim manfaat uang tunai di program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Untuk pencairan dana JHT, pihak BPJS Ketenagakerjaan melakukan tindakan proaktif dengan mendatangi dan membangun posko layanan onsite di Sritex group sehingga pekerja dapat dengan mudah mencairkan dana JHT-nya. Sampai H-7 ada 9.812 peserta yang telah mencairkan dana JHT-nya dengan nilai nominal Rp.197,59 miliar.

Tentunya belum semua pekerja Sritex mencairkan dana JHT, karena mencairkan dana JHT adalah hak pekerja. Dari 11.025 pekerja Sritex yang terPHK (berdasarkan penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan pada saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI), yang sudah mencairkan JHT per H-7 sebanyak 9,812 peserta. Mungkin akan ada lagi proses pencairan yang dilakukan paska Hari Raya Idul Fitri.

Demikian juga dengan manfaat uang tunai di Program JKP, klaim manfaat program JKP dilakukan dengan mengupload dokumen PHK ke Aplikasi SIAPkerja.

Pembayaran manfaat uang tunai bulan pertama, per H-7, sudah diberikan kepada 8.289 pekerja dengan nilai nominal sebesar Rp. 12,47 miliar. Tentunya proses klaim manfaat uang tunai program JKP ini masih berlanjut paska Idul Fitri, dan mengacu pada PP no. 6 Tahun 2025 proses klaim bisa dilakukan paling lambat enam bulan paska PHK.

Tidak hanya memberikan pelayanan proaktif untuk kasus PHK di PT. Sritex Group, BPJS Ketenagakerjaan pun melakukannya kembali pelayanan onsite pencairan dana JHT bagi pekerja yang mengalami PHK di PT. Danbi Internasional, pabrik Bulu Mata di Kota Garut, sebelum hari raya Idul Fitri. PT. Danbi Internasional dinyatakan pailit lewat putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 345/pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 10 Februari 2025.

Seluruh pekerja PT. Danbi Internasional yang terPHK sebanyak 2.079 pekerja telah mencairkan dana JHT-nya dengan nilai nominal Rp. 40,49 miliar, sebelum hari raya. Dan pencairan dana JHT ini pun diikuti oleh pengajuan klaim manfaat uang tunai di program JKP oleh 610 pekerja, namun yang baru terbayar sebanyak 130 pekerja dengan nilai nominal Rp. 172,87 juta, sebelum hari raya. Ada tambahan klaim 40 pekerja yang sudah disetujui dan akan dibayarkan tanggal 8 April 2025.

Sebanyak 480 pekerja harus mengulangi proses klaim ke aplikasi SIAPkerja karena data yang diupload belum memenuhi syarat. Atas masalah ini sudah diedukasi dan dibantu langsung ke pekerja untuk bisa mengupload persyaratan sesuai ketentuan.

Secara umum, menurut informasi, untuk klaim manfaat JKP oleh pekerja PT. Danbi Internasional, ada dua kendala yang dihadapi yaitu pekerja harus dituntun satu per satu untuk mengupload dokumen yang dibutuhkan; dan kedua, adanya ⁠kebijakan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Garut yang mengharuskan pembuatan Kartu Kuning sebelum mengajukan klaim JKP ke aplikasi SIAPkerja.

Saya berharap Disnaker Garut tidak mewajibkan pembuatan Kartu Kuning sebagai syarat untuk klaim JKP, karena memang tidak ada persyaratan tersebut. Kementerian Ketenagakerjaan harus mengevaluasi Disnaker Garut.

Justru seharusnya Disnaker Garut memberikan edukasi dan sosialisasi langsung kepada para pekerja yang terPHK maupun kepada pekerja yang masih aktif bekerja dengan memastikan juga seluruh pekerja penerima upah di Garut telah menjadi peserta eligible di program JKP.

Saya mengapresiasi langkah proaktif yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan yang membantu proses pencairan dana JHT dan manfaat uang tunai JKP sehingga para pekerja terPHK dan keluarganya terbantu merayakan Idul Fitri tahun ini. Dan saya berharap ke depan, ini menjadi upaya proaktif yang juga akan dilakukan bila ada PHK massal. (Azwar)


Pinang Ranti, 3 April 2025

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • “Upaya Proaktif Pemerintah atas JHT dan JKP Hak Pekerja Ter-PHK”

Trending Now

Iklan