Bogor, Wartapembaruan.co.id — Sabarudin, penerima kuasa atas CV Lembah Salak, akhirnya angkat bicara terkait polemik aktivitas usaha canyoning yang dijalankan Sukiman di kawasan Curug Nangka, Kabupaten Bogor. Melalui konfirmasi via sambungan telepon seluler, pada Rabu (23/4/2025) kepada awak media, Sabarudin menegaskan bahwa Sukiman telah melakukan kebohongan publik dan menyerobot lahan milik CV Lembah Salak tanpa izin.
“Saya tegaskan, Sukiman tidak pernah memiliki izin dari kami. Tidak ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dibuat antara CV Lembah Salak dengan dia. Apa yang disampaikannya ke media soal izin dan PKS itu adalah bohong besar," tegas Sabarudin.
Lebih jauh, Sabarudin membeberkan bahwa Sukiman sebenarnya berasal dari CV Sabuk Gunung, yang sebelumnya beraktivitas di Bumi Perkemahan Sukamantri. Ia mempertanyakan dasar Sukiman kini membuka usaha canyoning di Curug Nangka, yang menurutnya jelas-jelas berada di wilayah pengelolaan CV Lembah Salak.
“Dia dulu aktivitasnya di Sukamantri. Sekarang malah membuka usaha di sini, di area kami, tanpa izin, seolah-olah ini miliknya. Ini sama saja menyerobot rumah saya,” kata Sabarudin geram.
Sabarudin menambahkan bahwa CV Curug Nangka Nirwana (CNN) di bawah pimpinan Hendro juga tidak pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan tersebut. Dengan begitu, menurutnya, aktivitas canyoning yang telah berjalan sekitar empat bulan itu sepenuhnya ilegal.
Ia mengungkapkan bahwa CV Lembah Salak telah beberapa kali menegur Sukiman, baik secara lisan maupun tertulis, bahkan melalui pesan WhatsApp. Namun, tidak ada tanggapan serius dari pihak Sukiman.
Lebih jauh, istri dari Sabarudin yang juga menjabat sebagai komisaris CV Lembah Salak, telah melaporkan aktivitas ilegal tersebut ke Seksi 2 Bogor. Selain tidak berizin, kegiatan ini dinilai membahayakan keselamatan umum, mengingat olahraga ekstrem yang dijalankan tanpa perlindungan hukum yang sah.
Menutup keterangannya, Sabarudin menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum berupa somasi kepada Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) atas dugaan pembiaran aktivitas usaha ilegal di kawasan konservasi tersebut.
“Saya berharap semua pihak segera bertindak. Ini bukan soal persaingan usaha, ini soal menghormati aturan dan hak orang lain,” pungkas Sabarudin.