Iklan

Sudah Berganti Tahun Anggaran PT.AJM Berkontrak Di RSUD Raden Mattaher Jambi Hak Tak Dibayarkan, Bagaimana Ini Gubernur Jambi?

warta pembaruan
11 April 2025 | 4:41 PM WIB Last Updated 2025-04-11T09:41:59Z


Jambi, Wartapembaruan.co.id
-- Kembali digelar mediasi antara Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi Dan PT. Anggrek Jambi Makmur di Pengadilan Negeri Jambi dengan dugaan wanprestasi. Kamis, (10/04/2025).

Mediasi kali ini dihadiri oleh beberapa pejabat penting Dirut RSUD Raden Mattaher Jambi dan pihak pelapor Dirut PT. Anggrek Jambi Makmur didampingi kuasa hukumnya dan tidak menemukan titik terang.

Dugaan wanprestasi ini dilaporkan oleh pihak PT. Anggrek Jambi Makmur akibat tidak di bayarkanya tagihan dari bulan Agustus 2024 sampai dengan sekarang April 2025.

Dugaan wanprestasi ini juga harus menjadi kajian beberapa pihak yaitu BPK RI perwakilan  jambi dan kejaksaan negeri jambi, kenapa ada perusahaan yang tidak dibayarkan oleh RSUD Raden Mattaher Jambi pada tahun anggaran 2024 padahal hari sudah pergantian tahun?, Bagaimana pelaporan keuangan RSUD Raden Mattaher Jambi?, Apakah dalam pelaporan keuangan RSUD Raden Mattaher Jambi ada nama perusahaan yang hari ini melaporkan dugaan wanprestasi?

Dalam pertemuan mediasi kali ini, tanpak dirut RSUD Raden Mattaher Jambi Herlambang keluar dari ruangan mediasi, saat akan di wawancara herlambang enggan memberikan keterangan dan menyuruh dengan menyampaikan pengacara kami ilham.

"Ilham , ilham ,ilham", teriaknya herlambang

Dalam kesempatan itu, awak media bertanya kepada pengacara RSUD Raden Mattaher Jambi Ilham Kurniawan ia mejelaskan beberapa pertanyaan yang lontarkan awak media dengan mengatakan jadi ini, yang diajukan adalah gugatan perdata dipengadilan negri jambi, dimana rumah sakit di tuduhkan wanprestasi atau ingkar janji, jadi tahap persidangan ini adalah mediasi, mediasi itu wajib di lakukan diatur perma satu tahun 2016, itu sudah kita lakukan karna kita taat hukum, kita beritikad baik, kita hadir.

"Didalam mediasi ini langsung di hadiri peinsipalnya, tadi sudah beberapa kali diskusi, ternyata tidak ada titik temu, sehingga akan lanjut kepada pokok perkara, nah itu terkait dengan dugaan yang di ajukan", ucap ilham kuasa hukum RSUD Raden Mattaher Jambi.

Lanjutnya, Ilham juga menyampaikan respond dari rumah sakit terkait gugatan yang diajukan, kita beritikad baik untuk datang, kita akan menjawab semua apa dalil dalil yang diajukan dalam gugatan, karna kita lihat beberapa dalil-dalil gugatan banyak yang cacat, ya kita lihat banyak sekali kelemahannya.

"Tentu kita taat kepada aturan, kemudian dalam menjalankan kerja sama dengan pt anggrek kita taat kepada aturan yang ada, mengenai pembuktian di persidangan, tentu kita akan menghadirkan alat alat bukti, baik itu surat, saksi ataupun kalau memungkinkan ahli untuk merespond gugatan yang diajukan oleh pt anggrek sesuai dengan aturan yang ada", jelasnya.

Untuk di ketahui, RSUD Raden Mattaher Jambi telah tidak membayarkan penagihan dari bulan 8 (delapan) tahun 2024 sampai dengan bulan terakhir saat adanya pemutusan kontrak.

"apakah wanprestasi itu terbukti atau tidak, didalam dalil itu kan kita, dikatakan belum melakukan pembayaran kewajiban, namanya kita melakukan kerja sama kan itu invoice yang diajukan harus lengkap dokumennya, karna kam ini ada uang negara, dak bisa melakukan invoice lalu tiba tiba kita bayarlangsung kan tidak seperti itu pengelolaan keuangan negara tentu kita harus cek dulu dokumennya betul ada yang kurang atau tidak, sepanjang dokumennya lengkap, tentu rumah sakit berkewajiban untuk memenuhi kewajibannya, kita berkomitmen untuk melakukan kewajiban kita sesuai dengan aturan yang ada kira kira begitu", jelasnya ilham dengan gamblang.

Untuk menguatkan informasi, awak media selanjutnya melakukan konfirmasi kepada pihak PT. AJM budiman menyatakan bukan dak di lengkapi, semua sudah lengkap, nah itukan harus melakukan verifikasi dokumen, itu ada satu tempat yang dididalam instansi rumah sakit menduduki untuk verifikasi dokumen dan itu sudah diverifikasi semua, kalo tidak lengkap kan berarti berkas di kembalikan dan itu itu juga pasti ada notulennya ditulis disitu, perbaikan atau apa.

"Pengajuan untuk pembayaran (invoice) tersebut dilakukan sebulan sekali, ini dari bulan 8 (delapan) kita tak di bayarkan, kalau dokumen itu tidak pasti kan ada komunikasi, masak berbulan bulan di biarkan logikanya sekiranya begitu", jelanya budiman.

Dan untuk informasi yang dikatakan bahwa RSUD Raden Mattaher Jambi telah melakukan  pemberian surat untuk PT. AJM untuk hadir dalam pertemuan, dan ini kembali di respond budiman dengan tegas bahwa bukan kami tidak menghadiri tanggal 10 (sepuluh) kita diundang, 10 januari jam 09.00 WIB, dan kita datang menunggu sampai dengan jam setangah 12 (dua belas), tapi kan direkturnya tidak ada dan di bubarkan oleh wadir SDM.

"Saat itu direktur setelah mengundang kami, kami datang tapi direkturnya tidak ada, ruapaya ada kegiatan lain lomba memasak di kantor gubernur, dan saat mendapatkan undangan kembali di tanggal 24 dan informasi di tanggal 23, saya waktu itu tidak bisa, dan kami memberikan surat balasan saat itu juga tanggal 23, dengan informasi kami mengirim surat balasan  bahwa untuk dilakukan pertemuan tanggal 5 februari saja atau meminta pertemuan ulang kembali , tetapi surat itu tidak dibalaskan", tutupnya budiman

Untuk itu kita berharap semua pihak melek mengawal kasus ini, BPK RI, Kejati, Kejari serta instansi terkait, ini sudah berganti tahun bagaimana pelaporan anggrannya sebenarnya?, dan bagaimana limbah b3 di RSUD Raden Mattaher Jambi hari ini, siapa yang mengambil limbah b3?, dan apakah mobil transportir sudah memenuhi standar?.

Sampai berita ini di terbitkan, kita masih menerima narasumber yang akan menguatkan informasi ini, dan kita akan selalu menerima hak jawab dan hak koreksi, sesuai dengan undang-undang kode etik jurnalistik. (Tim)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sudah Berganti Tahun Anggaran PT.AJM Berkontrak Di RSUD Raden Mattaher Jambi Hak Tak Dibayarkan, Bagaimana Ini Gubernur Jambi?

Trending Now

Iklan