Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang juga Aktivis, Moh Jumhur Hidayat, meluruskan 'misleading' pemberitaan sejumlah media massa soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam sarasehan ekonomi di Jakarta, Selasa (8/4/2025) lalu.
"Jadi, yang kita tangkap itu bukan TKDN barang konsumsi, tetapi barang modal yang kita perlu waktu panjang untuk membuatnya," kata Jumhur Hidayat, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/4/2025).
MJH, panggilan akrab Jumhur Hidayat, yang hadir dalam sarasehan itu memberi contoh, kalau mengimpor mesin untuk produksi yang bisa menyerap tenaga kerja dan hasilnya bisa dijual untuk ekspor maupun di dalam negeri, maka tidak perlu kaku aturan TKDN harus berapa persen.
Kalau perlu 100 persen buatan luar negeri tidak masalah sepanjang dari mesin itu bisa diserap banyak tenaga kerja dan produksinya bisa dijual untuk mendapatkan keuntungan.
"Itu intinya, jadi tidak boleh ada kelambatan dalam dinamika itu," ucap MJH.
Menurut MJH, semangat pengaturan TKDN, adalah untuk barang konsumsi atau barang yang sudah bisa dibuat di dalam negeri agar diutamakan.
MJH menunjuk contoh, jika ada kantor Kementerian/Lembaga atau siapapun orang Indonesia membutuhkan printer misalnya, maka harus diprioritas yang sudah diproduksi di dalam negeri. Bukan printer impor.
"Jadi, untuk barang konsumsi atau barang yang dipakai untuk kegiatan rutin apalagi dalam jumlah besar, sejauh mungkin harus mengikuti aturan TKDN," ujar MJH.
Sementara untuk barang modal yang bisa memberikan nilai tambah untuk produksi barang-barang dan bisa menyerap banyak tenaga kerja, Jumhur mengingatkan jangan terlalu sulit atau rigid pengaturan TKDN-nya. "Bisa kacau," ubgjap MJH.
Jumhur juga mengingatkan, jangan sampai ada yang mau mengembangkan industri yang pasarnya sudah ada, tenaga kerjanya sudah ada, nilai tambah sudah terhitung, tapi sulit berproduksi karena terkendala aturan TKDN itu.
"Dalam posisi itu saya sama dengan Presiden Prabowo soal TKDN," pungkas Jumhur Hidayat. (Azwar)