Iklan

Salah Satu Oknum Anggota SPKT Polres Muaro Jambi, Diduga Jadi Bos Kayu Bulian

warta pembaruan
18 April 2025 | 2:57 PM WIB Last Updated 2025-04-18T09:50:17Z



Jambi, Wartapembaruan.co.id
- Berdasarkan temuan media ini, salah satu oknum anggota polisi SPKT Polres Muaro Jambi, kedapatan memiliki kayu jenis Ulin atau Kayu Bulian, salah satu produk kayu hutan yang langka dan dilindungi.

Dijelaskan disini, Kayu bulian yang nama latinnya (Eusideroxylon zwageri), adalah termasuk jenis kayu dari suku Lauraceae, kayu ini juga dikenal dengan nama kayu ulin atau kayu besi.

Ciri-ciri kayu bulian, kayu bulian merupakan kayu kelas 1 yang sangat kuat dan tahan banting, kayu bulian memiliki sifat berat dan keras, kayu bulian tahan terhadap perubahan suhu, kelembapan, dan pengaruh air laut.

Biasanya kayu bulian ini pun sering dimanfaatkan sebagai bahan bangunan, seperti konstruksi rumah, jembatan, tiang listrik, dan perkapalan. Permasalahannya kayu bulian ini populasinya alami dan sudah semakin berkurang. 

Upaya penyelamatan dan pengembangannya masih sangat terbatas, sehingga aktivitas dugaan musnahnya kayu langka ini mungkin hanya mampu dijadikan usaha sampingan bagi para oknum yang memiliki wewenang keamanan dan hukum.

Berawal dari ( MS) melalui sambungan telpon, telah memaki dengan kata kasar dengan menyebutkan beberapa ekor jenis binatang. Sehingga atas ucapan kasar (MS) itulah, tim media ini mencoba mendatangi lokasi gudang tempat penampungan kayu Bulian milik MS tersebut.

Saat tim media ini mendatangi lokasi usaha gudang kayu Bulian milik (MS) oknum anggota SPKT Polres Muaro Jambi ini, yang berada di wilayah Mayang Mengurai - Kota Jambi.

Oknum anggota polisi SPKT Polres Muaro Jambi ini, malah mengancam dengan kata-kata. Dirinya menyebutkan akan membuka semua oknum yang terlibat sebagai pemain kayu Bulian diwilayah Provinsi Jambi.

Ia juga menyebutkan ada oknum polisi petinggi di Polda Jambi yang menjadi pemain besar terkait aktivitas jual beli kayu bulian yang diduga didatangkan dari wilayah Sumsel.

Dan ia juga akan mengungkapkan semua para pemain jual beli kayu bulian di Provinsi Jambi, termasuk dari beberapa anggota TNI.

Sesuai yang dijelaskan dalam ancaman yang disampaikan (MS) tersebut juga, ada oknum anggota petinggi di Polda Jambi yang menjadi bos besarnya pemain jual beli kayu ilegal tersebut.

Ancamannya pun tidak tanggung-tanggung, para pelaku tindak pidana illegal logging ini dapat dijerat hukum pidana, sesuai Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Yang merubah Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar." (tim)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Salah Satu Oknum Anggota SPKT Polres Muaro Jambi, Diduga Jadi Bos Kayu Bulian

Trending Now

Iklan