Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pemerintah melarang masyarakat untuk tak tergiur dengan tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi di sejumlah negara seperti Myanmar, Kamboja dan Thailand.
Menurut Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, tawaran pekerjaan di sejumlah negara itu cenderung mengarah pada kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Saya selalu bilang, sebaiknya untuk Myanmar, Kamboja, Thailand, jangan ada yang berangkat kalau untuk bekerja. Karena pasti kecenderungan kena TPPO,” ujar Karding, dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (2/4/2025).
Apalagi, tambah Karding, pemerintah Indonesia belum memiliki perjanjian kerja sama terkait penempatan pekerja migran Indonesia dengan pemerintah Myanmar, Kamboja dan Thailand.
Oleh karena itu, pihaknya melarang keras masyarakat yang ingin bekerja dengan iming-iming upah tinggi namun berangkat secara ilegal ke negara seperti Myanmar, Kamboja, dan Thailand. “Jadi sementara, kalau saya boleh melarang, saya larang,” ucap Karding.
Karding menjelaskan, tidak sedikit WNI menjadi korban penipuan online di Myanmar, Kamboja, dan Thailand dengan modus operandi para penipu melibatkan iming-iming pekerjaan dengan gaji tinggi di bidang marketing, customer service, atau admin crypto.
"Namun kenyataannya mereka dipaksa melakukan penipuan online seperti penipuan asmara, penipuan kripto, pencucian uang, dan perjudian ilegal.
Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk memulangkan korban dan mencegah kasus serupa terjadi lagi. Ribuan WNI telah dipulangkan, namun masih banyak yang belum berhasil dievakuasi," jelas Karding.
"Korban seringkali mengalami kondisi memprihatinkan, termasuk penahanan, penyiksaan, dan ancaman. Perekrutan korban seringkali dilakukan melalui media sosial, bahkan melibatkan keluarga yang telah bekerja di pusat penipuan tersebut.
Kejahatan ini melibatkan sindikat internasional yang beroperasi di wilayah konflik, seperti Myawaddy di Myanmar," tambah Karding.
Karding menyatakan, pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri dan instansi terkait, telah melakukan koordinasi dengan otoritas Kamboja, Myanmar, dan Thailand untuk memulangkan WNI korban penipuan online.
"Pemulangan dilakukan secara bertahap dan melibatkan KBRI di negara-negara terkait serta Kepolisian Indonesia. Setelah dipulangkan, korban membutuhkan rehabilitasi dan dukungan psikologis," pungkas Karding. (Azwar)