Medan, Wartapembaruan.co.id - Dengan viralnya pemberitaan di media online belum tertangkap nya para tersangka yakni Erika br Siringoringo, Arini br Siringoringo dan Nur intan br Nababan semakin menambah raport merah untuk Kepolisian Polrestabes Medan .
Penyidik dinilai tidak serius dalam menangani kasus ini .
Pasalnya ketiga terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dikeluarkan surat penjemputan nya , ternyata sampai saat ini Polisi Polrestabes Medan belum juga bisa membawa para tersangka ke Kantor Polisi .
Ada apa ? Pertanyaan ini timbul dari keluarga besar Doris Fenita br Marpaung dikediamannya, Kamis 03/04/2025 .
Jika mereka memang sudah tidak berada ditempat dan diduga sudah melarikan diri maka seharusnya Penyidik tidak ragu untuk menerbitkan status DPO kepada ketiga tersangka , ungkap nya .
Penundaan penerbitan DPO telah mencegah korban mendapatkan keadilan dan penutupan kasus .
Ini akan mempertanyakan tentang efektivitas Polisi dan sistem peradilan .
Jika Polisi berani dan mau menerbitkan DPO kepada para tersangka maka dapat membantu menemukan tersangka dengan cepat dan membawa mereka ke Pengadilan.
Korban sangat berharap mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dari Polisi .
Korban juga menjelaskan kepada awak media ia sangat ingin masalah ini cepat selesai .
lanjut , diharapkan penyidik tidak ragu untuk menerbitkan status DPO untuk Ketiga tersangka dalam waktu dekat ini.
Pasalnya profesionalisme Kepolisian sedang diuji masyarakat .
Masyarakat berhak mendapatkan keadilan dari kepolisian .
Untuk itu diminta kepada Kapolri jenderal pol. Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumut Irjen pol.Whisnu Hermawan Febrianto dan Kapolrestabes Medan Kombes pol Gideon Arif Setiawan segera memerintahkan jajarannya untuk bekerja secara professional dan berani mengevaluasi kinerja anggota nya yang tidak bekerja secara professional dan efektivitas.
(Tim)