Pagaralam, Wartapembaruan.co.id Polres Pagaralam melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja pada Senin, 21 April 2025 di wilayah hukum Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagar Alam Utara. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Erwin bin Rusli (27) beserta barang bukti berupa 3 paket besar dan 19 paket kecil ganja dengan total berat bruto 344 gram. Selain itu, turut diamankan tas sandang, handphone, dan barang pendukung lainnya yang digunakan pelaku untuk menyimpan dan mengedarkan ganja.
Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi metamfetamina. Berdasarkan temuan tersebut, pelaku ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Pagaralam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Pagaralam terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.(DMS )