Iklan

Minimalisir Dampak PHK, Pengamat Ragukan Pembentukan Satgas PHK

warta pembaruan
09 April 2025 | 3:41 PM WIB Last Updated 2025-04-09T08:41:45Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Kondisi perekonomian Indonesia saat ini memang sedang tidak baik, yang berdampak pada semakin banyaknya PHK. Dalam dua bulan ini saja PHK di sektor padat karya terus bertambah yang mengakibatkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) terus meningkat.

Menurut pengamat ketenagakerjaan, Timboel Siregar, banyak hal yang menyebabkan terjadinya PHK, antara lain, yaitu :

1. Regulasi atau kebijakan Pemerintah seperti dibukanya impor barang tanpa mempertimbangkan produk lokal kita yang mengakibatkan produk impor mengalahkan produk dalam negeri, seperti tekstil, alas kaki, furniture dsb sehingga pekerja sektor-sektor rersebut terPHK. Pemerintah seharusnya meninjau ulang permendag 8 tahun 2024 dengan membatasi arus impor masuk ke dalam negeri sehingga produk dalam negeri bisa laku di pasar Indonesia.

Adanya kebijakan Pemerintah yang mengajak, mendukung dan memfasilitasi produk impor barang dari Amerika Serikat lebih banyak, sebagai respon tarif impor Trump, merupakan kebijakan yang berpotensi menjadi kompetitor produk lokal kita sehingga perusahaan lokal kalah bersaing dan akibatnya terjadi PHK lagi.

2. Adanya kebijakan negara lain seperti Kebijakan Trump tentang kenaikan tarif impor juga akan memperlemah daya saing produk ekspor kita sehingga turunnya permintaan barang kita di sana, yang berpotensi terjadinya PHK oleh perusahaan.

3. PHK disebabkan oleh lemahnya pengawasan dan penegakkan hukum terhadap perusahaan yang nakal dengan tidak mematuhi hukum yang berlaku.

"Saat ini ada perusahaan nakal yang tidak menjalankan hukum ketenagakerjaan seperti upah minimum, jaminan sosial, K3 dsb yang menyebabkan pekerja protes. Akibatnya perusahaan memPHK pekerja tsb," ujar Timboel.

4. Adanya oknum-oknum yang memeras perusahaan sehingga biaya ilegal yang dikeluarkan perusahaan menjadi besar dan akibatnya memberatkan berjalannya usaha atau produksi.

"Selain biaya ilegal, adanya biaya-biaya legal seperti suku bunga perbankan yang masih tinggi juga akan mempengaruhi biaya produksi, yang nantinya akan dikonversi menjadi harga. Harga akan tinggi dan berpotensi kalah bersaing," tambahnya.

5. Saat ini proses produksi sudah banyak dilaksanakan dengan teknologi dan robotik yang menyebabkan pengurangan pekerja. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing produk berupa kualitas dan harga, sehingga bisa bersaing dengan produk luar negeri.

Terkait adanya keinginan Pemerintah untuk membuat satgas PHK, Timboel menyebut adalah baik untuk bisa mencari solusi yang bersifat preventif untuk menghindari terjadinya PHK.

"Saya setuju Satgas PHK bermain di upaya pencegahan (preventif) sehingga faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya PHK dapat diantisipasi dan PHK diminimalisir," ucap Timboel.

Namun, Timboel pun mengingatkan bahwa, dengan kondisi saat ini yang memang wibawa dan prestasi kerja Pemerintah sedang tidak baik, meragukan kehadiran Satgas PHK.

Menurut Timboel, dari faktor-faktor di atas yang menyebabkan PHK terjadi sebenarnya bisa dilakukan oleh Pemerintah sendiri tanpa kehadiran Satgas PHK.

Hanya saja, lanjut dia, rakyat membutuhkan kemauan politik dan upaya riil Pemerintah untuk menyelamatkan industri dalam negeri seperti mengkaji ulang beberapa regulasi seperti permendag 8, tentang menurunkan suku bunga di perbankan milik pemerintah, insentif pajak, dsb. Demikian juga Pemerintah dituntut untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan penegakan hukum bagi perusahaan nakal serta berani bertindak tegas untuk menghindari terjadinya PHK dan bisa menghapus biaya ilegal.

Kalau pun ada permintaan agar keanggotaan Satgas PHK melibatkan Serikat Pekerja, Pengusaha, akademisi, dsb, dirinya khawatir Satgas PHK akan digunakan Pemerintah sebagai alat legitimasi kegagalan pemerintah mencegah terjadinya PHK.

Itu tadi peran Satgas PHK dari sisi hulu yaitu preventif, namun Satgas PHK juga dibutuhkan di sisi hilir yaitu membantu pekerja yang mengalami PHK untuk mendapatkan hak-haknya seperti kompensasi PHK, manfaat JKP (bantuan uang tunai, pelatihan, dan informasi pasar kerja), manfaat JKN, JHT dan sebagainya.

Satgas PHK yang mendukung hak-hak pekerja terPHK tersebut juga sebenarnya didominasi oleh peran pemerintah termasuk pengawasan dan penegakkan hukum.

Memang harus ada upaya riil Pemerintah untuk menjamin hak-hak pekerja yang mengalami PHK sehingga pekerja terPHK dan keluarganya masih bisa hidup layak pada saat menganggur, dan pekerja dapat segera bekerja kembali.

Tentunya Satgas PHK ini membutuhkan biaya operasional dari APBN, yang artinya akan menambah beban APBN. Sementara Pemerintah masih mengefisienkan APBN, namun APBN akan ditambah bebannya lagi.

Timboel berharap, konsepsi Satgas PHK disampaikan dulu ke publik untuk mendapat masukan, baik dari sisi preventif maupun fungsi pelindungan hak-hak pekerja terPHK.

"Kehadiran Satgas PHK tanpa adanya kemauan baik pemerintah akan menjadikan satgas PHK tidak akan berdampak sama sekali," pungkas Timboel Siregar. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Minimalisir Dampak PHK, Pengamat Ragukan Pembentukan Satgas PHK

Trending Now

Iklan