Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Sebagaimana telah ramai diberitakan di berbagai media dan menjadi polemik para ahli hukum maupun praktisi hukum soal penetapan status tersangka oleh PN Tanjungpandan baru-baru ini serta oleh PN Dompu sebelumnya pada tahun 2016, maka dalam konteks hukum acara telah timbul beberapa implikasi hukum yang perlu segera diberikan pengaturan lebih lanjut.
Pasal 36 butir d UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang dijadikan dasar pemberian kewenangan hakim untuk menetapkan status Tersangka belum secara detail mengatur pelaksanaan kewenangan dimaksud. Padahal dalam konteks pelaksanaan kewenangan, Hakim tentu terikat pada azas legalitas ( pasal 3 KUHAP ) dan di sisi perlindungan HAM bagi mereka yang ditetapkan sebagai Tersangka oleh hakim perlu dijamin melalui hukum acara yang jelas dan tegas.
Beberapa permasalahan yang timbul pasca ditetapkannya status Tersangka oleh hakim misalnya apakah masih diperlukan penyidikan lagi ? Apakah mereka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh hakim berhak ajukan praperadilan ? Penetapan status tersangka tersebut bagaimana pelaksanaan-nya oleh jaksa selaku eksekutor ? Dan lain sebagainya. Hal-hal tersebut tentu wajar menimbulkan kebingungan baik bagi hakim, Jaksa maupun pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka.
Dengan demikian, apa yang telah dilakukan oleh PN Dompu dan PN Tanjungpandan untuk “menghidupkan” pasal 36 butir d UU Nomor 18 tahun 2013 tersebut perlu direspon cepat oleh Mahkamah Agung RI dalam fungsi regulatif segera menerbitkan hukum acara untuk mengisi kekosongan hukum dalam pelaksanaan-nya melalui PerMA.
PerMA tersebut selain sangat urgen untuk menjawab berbagai permasalahan pasca penetapan status Tersangka oleh hakim, juga berdampak positif bagi pembaruan hukum acara, di sisi lain juga memberikan legasi pada lembaga Yudikatif ( MA RI ) dalam upaya penegakan hukum dan keadilan yang substansif. Penulis : Dr Djuyamto SH MH