Iklan

Lapor Pak Presiden : Cek Dan Selidiki Lahan Eks PT BBIP Yang Berada Di Wilayah Kawasan, Diduga Biang Komplik

warta pembaruan
13 April 2025 | 10:30 AM WIB Last Updated 2025-04-13T03:30:16Z


Jambi, Wartapembaruan.co.id
-  Mengutip laman berita yang diterbitkan oleh headlinesriwijaya.com dengan judul " Terbongkarnya ! Oknum Anggota DPRD Muaro Jambi Diduga Jadi Madia Tanah, Serobot Lahan Warga Lalu Jual Untung Ratusan Juta, Korban Dipukuli ! " ( 11 April 2025).

" Diduga kuat, lahan seluas 3 hektar tersebut dibeli oleh UN dari Safarudin seharga Rp40 juta, lalu dijual kembali kepada seorang bernama Damanik dengan harga fantastis, yakni Rp450 juta " ( lahan diduga milik (R) )

" Empat bulan lalu, karena tidak kunjung ada kejelasan dan lahan terus dikuasai oleh pihak lain, korban mencoba kembali ke lahannya. Namun nahas, saat berada di lokasi, korban justru diduga dipukul oleh oknum UN dan rombongannya, tanpa sempat bicara sepatah kata pun " ( kutipan headlinesriwijaya.com)

Yang mana kejadian tersebut berada di wilayah Desa Sungai Toman, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Bercerita tentang perkebunan Kelapa Sawit yang berada di antara wilayah Desa Sungai Toman Kecamatan Mendahara Ulu Tanjabtimur, Desa Terjun Gajah Kecamatan Betara Tanjabbar, Desa Suko Awin Jaya Kecamatan Sekernan Muaro Jambi, Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Muaro Jambi, Kelurahan Simpang Tuan Kecamatan Mendahara Ulu Tanjabtim dan Desa Bukit Tempurung Kecamatan Mendahara Ulu Tanjabtim.

Diantaranya Wilayah desa dan kelurahan tersebut diduga terdapat lahan perkebunan kelapa sawit yang diduga bekas kelebihan HGU PT BBIP ( Bukit Barisan Indah Prima). Sehingga lahan perkebunan kelapa sawit tersebut tidak mampu dipertahankan oleh PT BBIP, sehingga direbut paksa oleh masyarakat. 

Diketahui jika Konflik masyarakat diatas lahan eks PT BBIP tersebut sudah hampir belasan tahun berlangsung, tanpa ada tingkat penyelesaiannya. Hingga beberapa masyarakat yang membuat kelompok-kelompok untuk menguasai lahan tersebut pun ada yang menjadi korban. 

Korban dari komplik dan perebutan lahan perkebunan kelapa sawit itu pun berpariasi. Ada yang korban uang, lantaran membeli tapi tidak mengetahui letak lahannya, dan ada juga yang menjadi korban hingga harus mendekam didalam penjara akibat kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit. Dan ada juga yang harus berurusan dengan hukum akibat mengaku-ngaku jadi ketua kelompok tani yang memiliki surat dan legalitas yang sah.

Diberita tersebut juga disinggung masalah dugaan adanya mafia tanah, sebagaimana kutipan ini, " Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Muaro Jambi. Seorang oknum anggota DPRD berinisial UN diduga terlibat dalam kasus pemukulan dan praktik mafia tanah terhadap seorang warga berinisial R di wilayah hukum Polsek Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. " ( tulisnya)

Bicara tentang mafia tanah, pihak yang berwenang coba cek dan selidiki apa yang terjadi. Yang mana konflik lahan diwilayah tersebut memang sedikit alot diselesaikan.

Masyarakat yang merasa memiliki lahan perkebunan kelapa sawit diwilayah tersebut selama bertahun-tahun, diduga hanya mengantongi dokumen spordik yang diterbitkan oleh pemerintah desa dan kecamatan.

Apa penyebab pemerintah daerah hingga saat ini diduga tidak mampu menerbitkan surat dan dokumen penguasaan fisik lahan tersebut dengan status sertifikat. 

Apakah lahan tersebut memang berada didalam wilayah kawasan hutan, ataukah lahan tersebut masih berstatus milik PT BBIP. Sehingga pemerintah seolah enggan mencampuri urusan tersebut. Padahal persolan sengeketa lahan yang menjadi pemicu komplik itu pun sering kali masuk keranah persidangan di pengadilan negara.

Namun seolah semua pihak hanya menutup mata, seolah tidak mampu memberikan penjelasan yang sesuai aturan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat pun merasakan legal dalam upaya menguasai fisik lahan perkebunan kelapa sawit diwilayah tersebut, yang diduga hingga belasan ribu hektar.

" Bahwa lahan seluas 9,785 hektare ini merupakan diluar area Hak Guna Usaha (HGU) milik PT BBIP. " ( Kutipan salah satu terbitan berita komplik yang terjadi diduga diatas lahan eks PT BBIP).

Lapor Pak Presiden, turunkan tim Satgas Mafia Tanah, Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk mengusut tuntas kelebihan lahan PT. BBIP yang diduga terlanjur tertanam hingga belasan ribu hektar diluar HGU perusahaan tersebut.

Usut tuntas adanya dugaan praktek mafia tanah diatas eks lahan perkebunan kelapa sawit yang diduga milik PT BBIP tersebut. Dan periksa kembali dokumen HGU SK 380 milik PT BBIP diwilayah Desa Sungai Toman yang diterbitkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sedangkan HGU PT. BBIP tersebut sudah lebih dahulu dikeluarkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Muaro Jambi.

" HGU PT. BBIP yang diterbitkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Muaro Jambi, berbatasan langsung dengan HGU PT. BBIP yang diterbitkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur." ada apa...! ( Wilayah desa Sungai Toman dan Wilayah Desa Bukit Baling)

Serta usut tuntas KUD yang bermitra dengan PT. BBIP yang berada di wilayah desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan, dan KUD yang bermitra dengan PT. BBIP yang berada di wilayah Desa Sungai Toman Kecamatan Mendahara Ulu.

Telusuri juga kelebihan lahan yang diduga sudah telanjur tertanam diluar HGU PT. BBIP, yang mencakupi wilayah perbatasan  Desa Bukit Baling di Kecamatan Sekernan Muaro Jambi, dan wilayah perbatasan Desa Suko Awin Jaya di Kecamatan Sekernan Muaro Jambi.

Serta kelebihan lahan HGU PT. BBIP yang berada di perbatasan Desa Terjun Gajah di Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan wilayah perbatasan Desa Sungai Toman di Kecamatan Mendahara Ulu Tanjung Jabung Timur, wilayah perbatasan Kelurahan Simpang Tuan di Kecamatan Mendahara Ulu Tanjung Jabung Timur dan wilayah perbatasan Desa Bukit Tempurung di Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Dan juga PT Brahma Bina Bhakti Karet yang berbatasan langsung dengan kebun kelapa sawit milik PT. BBIP, serta lahan perkebunan milik PT. Jambi Lempura Seberang ( JJL) yang juga berbatasan langsung dengan lahan perkebunan kelapa sawit milik PT. BBIP.

Jikalau pihak yang berwenang sudah menemukan titik persoalan nya, ada baiknya jika lahan perkebunan kelapa sawit yang didasari dari kelebihan HGU PT. BBIP, dan lahan perkebunan kelapa sawit yang tertanam di semua wilayah kawasan tersebut agar segera disita dan dibuatkan surat keputusannya.

Sehingga komplik yang terjadi dapat segera diminimalisirkan. (Tim)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lapor Pak Presiden : Cek Dan Selidiki Lahan Eks PT BBIP Yang Berada Di Wilayah Kawasan, Diduga Biang Komplik

Trending Now

Iklan