Iklan

Lapor Pak Bupati, Bukannya Meningkatkan Pelayanan Publik, Sekdes Simpang Sungai Duren Malah Usir Wartawan

warta pembaruan
10 April 2025 | 12:10 PM WIB Last Updated 2025-04-10T05:10:51Z


Muaro Jambi, Wartapembaruan.co.id
- Lapor pak Bupati..!, Terkait pemberitaan media ini beberapa waktu yang lalu, tentang persoalan sulitnya warga Desa Simpang Sungai Duren mendapatkan dan melakukan pembelian gas elpiji 3 kg di salah satu pangkalan gas di RT 09 Desa Simpang Sungai Duren kemarin.

Berdasarkan keterangan warga, Hari ini Kamis tanggal 10 tahun 2025, pihak pemerintah desa Simpang Sungai mengundang sejumlah pemilik pangkalan gas elpiji 3 kg yang melakukan kegiatan usahanya diwilayah Desa Simpang Sungai sebagai pengelola dan penyalur gas elpiji 3 kg ke masyarakat.

Namun saat (H) salah satu wartawan media ini hendak melakukan peliputan atas dipanggilnya, kurang lebih tujuh orang pemilik pangkalan gas elpiji 3 kg diwilayah Desa Simpang Sungai tersebut. 

Kedatangan Wartawan media ini malah mendapatkan perlakuan tidak sopan dari oknum Sekdes Simpang Sungai Duren.

Oknum Sekdes Simpang Sungai Duren malah mengusir ( H) untuk segera keluar dari kantor Desa Simpang Sungai Duren, dengan alasan rapat ini adalah rapat tertutup.


( H) yang merasa mendapat perlakuan yang tidak baik oleh sikap oknum Sekdes Simpang Sungai Duren tersebut. Yang selanjutnya (H) berusaha mendapatkan gambar berupa video untuk merekam tingkah laku oknum Sekdes selaku pejabat publik di pemerintahan Desa Simpang Sungai Duren yang dinilai arogan tersebut.

Padahal kebutuhan informasi ini berkaitan dengan tranparansi terkait permalasahan kebutuhan gas elpiji 3 kg yang saat ini menjadi persolan yang dan menjadi keluhan warga. 

Yang mana informasi ini juga nantinya menjadi konsumsi publik, agar publik dapat menilai apa persolan yang terjadi sehingga warga sulit untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg di Desa Simpang Sungai dengan harga normal sesuai HET.

Tapi seolah dengan rekayasa pengusiran yang dilakukan oleh oknum Sekdes Simpang Sungai Duren ini. Malah menimbulkan pertanyaan baru, ada apa dengan pemerintah Desa Simpang Sungai Duren dan para pengecer gas elpiji 3 kg di wilayah Desa Simpang Sungai Duren tersebut.

Padahal semua pengkalan gas elpiji 3 kg tersebut mungkin juga menggunakan persyaratan nama-nama warga sekitar untuk persetujuan pemberian izin sebagai pengelola pangkalan dan penyalur gas elpiji 3 kg diwilayah tersebut. 

Mengapa saat ada persolan yang sangat penting yang berkaitan langsung dengan warganya, malah seolah pemerintah Desa Simpang Sungai Duren hanya melibatkan pihak pengelola pangkalan gas elpiji 3 kg tersebut, tanpa melibatkan warganya.

Pada saat wartawan media ini datang ke kantor Desa Simpang Sungai Duren, memang tampak adalah beberapa warga yang hadir. 

Tapi warga tersebut diduga bukan menghadiri acara yang berkaitan dengan dipanggilnya sejumlah pemilik pangkalan gas elpiji 3 kg di wilayah Desa Simpang Sungai Duren tersebut. Mereka hadir untuk sebagian penerima bantuan langsung tunai (BLT), yang kegiatan pemberian BLT tersebut, akan dilaksanakan usai rapat dengan pemilik pangkalan gas elpiji 3 kg tersebut.

Sebagimana ketahui, jika untuk mendukung program dan Visi-Misi Berbakti yang dicanangkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi Periode 2025-2030. Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi juga perlu bantuan dari pihak-pihak pejabat dan unsur pejabat pemerintahan hingga ke pemerintahan desa untuk mendukung program tersebut.

Yang mana pelayanan publik yang dilakukan harus tampak ada peningkatannya dalam upaya mendukung program dan Visi-Misi Berbakti tersebut. Terlebih lagi yang berkaitan langsung dengan kebutuhan warga dan masyarakat. 

Sehingga Keterbukaan Informasi Publik yang sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 14 tahun 2008 sebagai komitmen tranparansi pelayanan publik itupun sedapat mungkin harus lebih ditingkatkan. 

Diharapkan kepada pihak Pemerintahan Daerah Kabupaten Muaro Jambi, terutama kepada Bupati Muaro Jambi saat ini. Agar memberikan teguran dan saksi keras kepada oknum Sekretaris Desa dan pihak Pemerintah Desa Simpang Sungai Duren.  

Hal ini agar dapat menjadi efek jera dan contoh tidak baik bagi seluruh unsur penjabat pemerintahan daerah di Kabupaten Muaro Jambi. Agar aturan yang sudah tercantum dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Dan paling utama juga diminta kepada pihak pemerintahan daerah Kabupaten Muaro Jambi terutama kepada Pemerintah Desa Simpang Sungai Duren di Kecamatan Jambi Luar Kota. Agar lebih hormat-menghormati regulasi undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. 

Yang mana atas tindakan pengusiran yang dilakukan oleh oknum Sekdes Simpang Sungai Duren tersebut, jelas telah dapat memenuhi unsur perbuatan yang dinilai dengan sengaja menghalang-halangi tugas kejurnalistikan.

Apalagi terkait kelangkaan gas elpiji 3 kg dan sulitnya warga untuk mendapatkan gas subsidi pemerintah tersebut. Seharunya menjadi hal yang penting bagi jurnalis untuk mendapatkan informasinya. Sehingga pemerintah dan masyarakat pun mengetahui apa penyebab terjadinya persolan langka dan sulitnya mendapatkan gas subsidi tesebut. (Red)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lapor Pak Bupati, Bukannya Meningkatkan Pelayanan Publik, Sekdes Simpang Sungai Duren Malah Usir Wartawan

Trending Now

Iklan