Iklan

Land Reform Kawasan Pariwisata dan Pertanian

warta pembaruan
05 April 2025 | 1:12 PM WIB Last Updated 2025-04-05T06:12:46Z


Lombok Timur - NTB, Wartapembaruan.co.id
-- Land reform, atau reforma agraria, adalah upaya untuk mengubah struktur kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan tanah, yang bertujuan untuk mencapai kepastian dan perlindungan hukum, serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat, khususnya petani kecil. 

Untuk mewujudkan Land Reform yang ideal, tentunya harus memiliki skema perlindungan hukum yang lebih berpihak pada pemilik tanah bukan pada pemilik modal, karena jika keberpihakan pada pemilik modal sangat berpotensi komersialisasi tanah akan semakin meningkat yang bermuara pada  dominasi kepemilikan tanah oleh pemilik modal.

Terkhusus pada tanah-tanah yang termasuk dalam tata ruang pariwisata dan pertanian perlu dilindungi secara ketat dengan konsep land reform atau pengalihan penguasan tanah dengan cara pelepasan Hak Guna Bangunan dan/atau dengan cara pelapasan Hak Guna Usaha dan seminim mungkin pengalihan penguasaan tanah dengan cara pelapasan hak jual beli terutama dari pembeli luar kawasan untuk menghindari penguasaan tanah yang didominasi oleh pemilik modal dan mempersempit ruang warga setempat kehilangan kepemilikan tanah.

Campur tangan pemerintah pusat maupun daerah menjadi penting untuk mengintervensi guna menjaga kesejahteraan masyarakat karena tidak sedikit warga masyarakat menjadi miskin karena kehilangan tanah miliknya karena dilepas dengan jual beli ( hak kepemilihan tanah hilang selamanya). berbeda jika pelepasan penguasaan tanah dengan cara Pelepasan Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan dimana Kepemilikan masih melekat di mereka yang memiliki tanah hanya dilepaskan penguasanya dalam jangka waktu tertentu  dan kembali dalam jangka waktu tertentu.

Sehingga regulasi yang sudah ada saat ini tentang tata ruang dan regulasi alih fungsi tanah pertanian dapat dimanfaatkan Pemda untuk mengontrol dan mengendalikan Pelepasan Hak Atas Tanah terutama tanah- tanah yang berada pada wilayah yang masuk pada tata ruang Pariwisata dan Pertanianan, tinggal disusun dan sempurnakan untuk mencapai tujuan itu.


(pimp.gtn.ntb)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Land Reform Kawasan Pariwisata dan Pertanian

Trending Now

Iklan