Iklan

Kejanggalan Bertambah: Bukti Izin Usaha CV. Wira Karya Galvanis Justru Dipegang Wartawan

warta pembaruan
24 April 2025 | 2:55 PM WIB Last Updated 2025-04-24T07:59:25Z


Kabupaten Bogor, Wartapembaruan.co.id
– Upaya konfirmasi terhadap CV. Wira Karya Galvanis, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Chrome  dan telah beroperasi selama hampir delapan tahun, terus menguak lapisan kejanggalan baru. Usaha milik H. Agus Rajiman ini berlokasi di Kampung Wanaherang, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat—namun justru keberadaan dan operasionalnya kini tengah menjadi sorotan tajam publik dan media.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, pada Kamis (24/4/2025), sosok Nopen Effendy yang disebut-sebut sebagai ‘bekingan’ perusahaan memberikan tanggapan soal legalitas. Ia menyatakan bahwa usaha tersebut sudah memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Namun saat wartawan menjelaskan bahwa permintaan bukti ini bukan berasal dari DLH melainkan untuk kepentingan pemberitaan, Nopen berdalih dirinya sedang di jalan dan baru bisa mengirimkan foto dokumen izin usaha setelah tiba di rumah.

“Saya sedang di jalan. Nanti kalau sudah di rumah, saya fotokan izin-usahanya,” tulis Nopen dalam pesan chat.

Ironisnya, dokumen penting terkait legalitas usaha justru berada dalam penguasaan Nopen—seorang wartawan—dan bukan disimpan oleh pihak manajemen atau pemilik usaha. Kejanggalan ini membuat publik bertanya-tanya: mengapa seorang dari luar struktur perusahaan bisa memegang dokumen resmi yang seharusnya dikelola oleh pihak internal?

Nopen, yang menurut sumber awal dikenal sebagai "noken" atau wartawan lapangan, kini justru berperan sentral sebagai penghubung utama sekaligus pemegang dokumen legalitas usaha. Posisi ganda ini memicu kekhawatiran tentang adanya potensi konflik kepentingan serta praktik bisnis yang tidak transparan.

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakpatuhan hukum dalam operasional CV. Wira Karya Galvanis, terutama terkait pengelolaan limbah, izin lingkungan, dan kesejahteraan tenaga kerja.

Tim Investigasi Media Ibu Kota terus menelusuri bukti-bukti dan menunggu klarifikasi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketenagakerjaan, serta aparat penegak hukum. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap informasi yang diterima dikonfirmasi secara faktual demi kepentingan publik.

Karena di negeri hukum, tidak boleh ada satu pun entitas yang kebal dari aturan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejanggalan Bertambah: Bukti Izin Usaha CV. Wira Karya Galvanis Justru Dipegang Wartawan

Trending Now

Iklan