Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Sidang tuntutan terdakwa George Sugama Halim (GSH) penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darnawati Karyawan di toko Roti Lindayes digelar di PN Jakarta timur.
Agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum Citra Sagita.SH terdakwa GSH dituntut dengan pasal 351 KUHP ayat (1) tentang penganiayaan.
Sebelumnya persidangan sempat tertunda nota tuntutan dari jaksa penuntut terdakwa GSH mencabut kuasa hukum dari penasehat hukumnya.
Pada persidangan 10 april 2025 ketua Majelis hakim Heru Kuntjoro. SH.MH hakim anggota Arief Yudiarto, S.H. M.H., dan Ni Made Purnami. SH memberikan kesempatan kepada terdakwa GSH agar didampingi oleh penasehat hukum.
Jaksa menuntut terdakwa GSH dengan pasal 351 KUHP ayat (1) dengan tuntutan 1 tahun penjara, (22 April 2025).
Dalam nota tuntutan jaksa penuntut terdakwa yang memberatkan terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap korban.
Dan yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Srtelah Jaksa penuntut membacakan nota tuntutan didepan hakim di persidangan.
Majelis hakim memberi waktu terhadap terdakwa GSH menyampaikan nota pembelaan setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutan pidana.
Dan terdakwa GSH menemui penasehat hukumnya dan akan melakukan pledoi untuk pekan depan.
Dan hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan ke sidang berikutnya.