Iklan

Investigasi Legalitas Usaha Canyoning Salak di Curug Nangka

warta pembaruan
23 April 2025 | 5:33 PM WIB Last Updated 2025-04-23T10:33:31Z


Bogor, Wartapembaruan.co.id
– Sejumlah wartawan dari Jakarta melakukan investigasi langsung ke kawasan wisata Curug Nangka, Desa Sukajadi, Kecamatan Ciapus, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/4/2025). Penelusuran ini bertujuan menggali kejelasan seputar legalitas usaha wisata petualangan Canyoning Salak milik Sukiman. Lokasi tersebut berada dalam wilayah konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), yang tunduk pada regulasi ketat dalam pemanfaatan ruang dan aktivitas usaha.

Investigasi ini dipicu oleh beredarnya informasi simpang siur mengenai status pengelolaan wisata ekstrem di Curug Nangka, khususnya terkait izin operasional yang disebut-sebut berpotensi melanggar aturan konservasi.

Wawancara dengan Sukiman dilakukan melalui sambungan telepon, lantaran ia sedang bertugas di Gunung Bundar sebagai petugas Polisi Kehutanan di bawah Balai TNGHS. Meski menjabat sebagai aparat, Sukiman juga diketahui sebagai pemilik sekaligus pengelola kegiatan Canyoning Salak.

Menanggapi pertanyaan soal legalitas usaha yang dijalankannya, Sukiman menyebut bahwa aktivitas canyoning dilakukan atas sepengetahuan pihak-pihak terkait. Namun, ia tidak memberikan penjelasan detail mengenai bentuk perizinan formal yang dimiliki.

“Terkait usaha canyoning yang saya kelola, semua dilakukan dengan sepengetahuan dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait. Tapi kalau ingin membahas lebih lanjut, sebaiknya disampaikan melalui jalur resmi,” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya: apakah benar usaha tersebut memiliki izin resmi dari Balai TNGHS untuk beroperasi secara komersial dalam kawasan konservasi? Hingga berita ini disusun, belum ditemukan dokumen perizinan yang dapat diakses publik sebagai bukti formal.

Selain soal legalitas, isu keselamatan pengunjung menjadi perhatian serius. Sukiman mengakui bahwa perlindungan asuransi bagi peserta canyoning saat ini hanya mencakup risiko berat seperti cacat permanen atau kematian. Cedera ringan tidak termasuk dalam skema perlindungan.

“Asuransi yang berlaku saat ini memang hanya meng-cover untuk risiko berat. Untuk luka ringan atau pengobatan ringan belum masuk dalam skema,” jelasnya.

Dari penelusuran di lapangan, ditemukan pula bahwa biaya untuk mengikuti kegiatan Canyoning Salak berbeda tergantung titik pertemuan. Pengunjung yang memulai dari titik Mepo Curug Nangka dikenakan biaya Rp275.000 per orang, sementara dari Stasiun Bogor tarifnya menjadi Rp350.000.

Tak hanya itu, tarif masuk ke kawasan Curug Nangka mengalami kenaikan signifikan. Saat ini, pengunjung dikenakan biaya Rp54.900 per orang pada akhir pekan dan Rp37.000 pada hari biasa. Padahal sebelumnya, tarif hanya sebesar Rp32.000 (akhir pekan) dan Rp22.000 (hari biasa). Untuk kendaraan roda dua dikenakan parkir sebesar Rp5.000.

Minimnya informasi resmi di pintu masuk kawasan juga disorot oleh para wartawan, termasuk ketiadaan rincian soal tanggung jawab pengelola terhadap risiko kegiatan wisata ekstrem.

Sukiman mengaku terbuka terhadap masukan tersebut dan menyatakan akan mempertimbangkan hal itu dalam evaluasi internal ke depan.

Wawancara berjalan dalam suasana cukup tegang, mengingat adanya perbedaan informasi di lapangan. Beberapa sumber menyebutkan bahwa aktivitas canyoning sempat dilakukan tanpa pendampingan resmi dari petugas taman nasional, padahal hal tersebut merupakan persyaratan mutlak dalam kegiatan di kawasan konservasi.

“Saya tidak keberatan dikonfirmasi, tapi tolong dilakukan secara profesional dan tidak mendahului informasi yang belum diverifikasi,” tegas Sukiman.

Hingga laporan ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak terkait status legalitas usaha Canyoning Salak. Ketidakjelasan ini menambah urgensi akan pentingnya transparansi dokumen izin dan pengawasan ketat terhadap pengelolaan kawasan konservasi agar tetap sesuai dengan aturan dan tidak membahayakan pengunjung maupun lingkungan. (red). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Investigasi Legalitas Usaha Canyoning Salak di Curug Nangka

Trending Now

Iklan