Iklan

Dua Konsultan Hukum ajukan Uji Formil UU TNI ke MK

warta pembaruan
21 April 2025 | 4:58 PM WIB Last Updated 2025-04-21T09:58:12Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
-- 2 (dua) Konsultan Hukum  Noverianus Samosir, SH dengan Christian Adrianus Sihite, SH hari senin, tanggal 21 April 2025 telah mengajukan Permohonan Uji Formil atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka menyerahkan berkas  permohonan Uji formil aquo di Penerimaan Perkara Mahkamah Konstitusi karena pemohon menilai adanya Hak Konstitusional yang terlanggar oleh Pembentukan serta pemberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia yang dimana mereka menilai banyaknya aturan Hukum yang terlanggar khususnya dalam Proses pembentukan Revisi UU aquo sampai dengan Pengesahannya…..

Bahwa kemudian UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI tersebut jelas tidak sesuai dengan tata cara proses pembentukkan Undang- Undang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 22A UUD 1945 jo UU No.13 Tahun 2022 Tentang  Perubahan kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 perubahan ketiga atas UU No. 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Ujar. : Noverianus Samosir, SH

Para Pemohon menilai ada 

beberapa kejanggalan atau ketidakjelasan dalam pembentukan UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI tersebut antara lain ialah

1. Perencanaan dan penyusunan pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2025.

2. Tentang Naskah Akademik, Bahwa Naskah Akademik rancangan undang-undang harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, hal ini secara jelas dinyatakan dalam Pasal 96 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2022, yang berbunyi: “Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah Akademik dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-undang, dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.”

faktanya pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tidak disertai dengan naskah akademik yang komprehensif dan Naskah Akademik pembentukan UU a quo tidak bisa diakses oleh masyarakat termasuk didalamnya para Pemohon, Pasalnya naskah akademik  serta draf RUU TNI harusnya disiapkan oleh DPR yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat;

3. Perencanaan dan penyusunan pembentukan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), telah mengabaikan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

 Antara lain Bahwa dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 mengatur: “Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi: a. kejelasan tujuan; b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; d. dapat dilaksanakan; e. kedayagunaan dan kehasilgunaan; f. kejelasan rumusan; dan g. keterbukaan.”

Dengan demikian Bahwa telah terang dan nyata, pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia telah bertentangan dengan Hak Konstitusional  yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3), pasal  28D ayat (1) UUD 1945, dan melanggar Pasal 22A UUD 1945, serta melanggar tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan; artinya CACAT FORMIL atau tidak memenuhi aturan hukum sebagaimana yang diatur dalam aturan pembentukan Perundang-undangan.

Ujar : Christian Adrianus Sihite, SH.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Konsultan Hukum ajukan Uji Formil UU TNI ke MK

Trending Now

Iklan