Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Kegiatan penambangan ilegal mineral ilmenit dan Zirkon PT.Bangka Cipta Pratama di pulau Bangka mencuat kepermukaan. Perusaan tersebut diduga melanggar peraturan Kementrian ESDM dan KLHK.
Tim media coba menggali lebih dalam menelusuri prosedur sebenarnya.Tim media coba menghubungi Salah satu Kepala Teknik Tambang (KTT) salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Bangka.
"Untuk bisa melakukan aktivitas maupun penambangan mineral tambang suatu perusahaan tambang swasta harus memiliki IUP dan RKAB" ujar tim media.
PT.BCP di sinyalir mendapatkan Row material bukan dari IUP mereka yang terletak di Bangka Tengah tepatnya di Desa Nibung.
Direktur Executive Center for Bugdet Analysis (CBA) Jakarta, Uchok Sky Khadafi mendapat Informasi dari Tim CBA yang ada di ibu kota provisi Bangka Belitung, bahwa mendapati informasi yang valid bahwa PT.BCP pemegang IUP mineral Zirkon tidak pernah mendapatkan Row material dari IUP nya dan tidak memiliki RKAB.
"Tim kami mendapatkan informasi dari kades Nibung bahwa tidak ada tambang zirkon di wilayah desa mereka," kata Uchok.
Tim CBA juga sempat menyambangi tempat pengalohan meneral tailing yang berada di selindung dan beberapa nara sumber yang di mintai keterangan bahwa mereka selalu membawa hasil dari meja goyang mereka yaitu terutama zirkon untuk di jual ke pabrik PT.Bangka Cipta Pratama di desa mudel.
"Banyak kaki tangan bos A'en (Candra), semua zirkon masuk ke bos lah," ungkap nara sumber saat saat dimintai keterangan yang enggan namanya disebut," Rabu (9/4/2025).
Uchok Sky sebagai Direktur Executive Center For Bugdet Analysis akan coba membawa dan melaporkan temuan PT.BANGKA CIPTA PRATAMA ini ke instansi yang berwenang.
"Kalau terdapat kerugian negara atas pajak, akan kami laporkan ke Bareskrim POLRI dan KEJAGUNG agar segera di tindak lanjuti," pungkas Uchok. (Azwar)