Iklan

CV. Wira Karya Galvanis Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Kementerian Lingkungan Hidup Siap Turun Tangan

warta pembaruan
25 April 2025 | 7:42 PM WIB Last Updated 2025-04-25T12:42:17Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
– Sinyal bahaya kembali berkumandang dari Kampung Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. CV. Wira Karya Galvanis, sebuah perusahaan pengolahan krom yang telah beroperasi hampir delapan tahun, kini tengah menghadapi sorotan tajam publik. Dugaan kuat mengarah pada pelanggaran serius: perusahaan ini diduga beroperasi tanpa izin resmi dari instansi terkait.

Dugaan itu diperkuat setelah sang pemilik, H. Agus Rajiman, gagal menunjukkan dokumen legalitas saat dikonfirmasi tim Media Ibu Kota pada Jumat (25/4/2025). Ia hanya menyebut bahwa perizinan telah diurus melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH), namun tak dapat membuktikannya secara tertulis. Ia juga menunjuk Nopen Effendy—seorang jurnalis yang bertindak sebagai perwakilan hukum perusahaan—untuk memberikan klarifikasi. Sayangnya, hingga berita ini naik tayang, dokumen yang dijanjikan tak kunjung diterima oleh redaksi.

Lebih lanjut, dari informasi yang dihimpun di lapangan, CV. Wira Karya Galvanis mempekerjakan sekitar 60 karyawan. Yang mengkhawatirkan, aktivitas kerja di perusahaan ini berlangsung hampir non-stop selama 24 jam, mulai dari Senin hingga Sabtu, dan bahkan tak jarang tetap beroperasi di hari Minggu. Intensitas kerja yang tinggi ini semakin memperkuat urgensi untuk meninjau aspek keselamatan kerja dan perlindungan hak-hak buruh di dalamnya.

Namun hingga kini, belum ada kejelasan apakah para pekerja tersebut telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Berdasarkan aturan tersebut, setiap perusahaan yang mempekerjakan 10 orang atau lebih, atau membayar upah total bulanan minimal Rp1 juta, wajib mendaftarkan seluruh karyawannya ke dalam program jaminan sosial.

“Kalau sampai usaha sebesar itu tidak mengurus BPJS pekerjanya, ini pelanggaran serius terhadap hak-hak buruh,” ujar salah satu aktivis ketenagakerjaan di Bogor.

Dari penelusuran ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, belum ditemukan jejak izin lingkungan yang sah terkait operasional CV. Wira Karya Galvanis. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa perusahaan tersebut beroperasi secara ilegal, meski bergerak di sektor yang sangat rentan terhadap pencemaran.

“Kami tidak pernah lihat papan informasi atau sosialisasi apapun dari perusahaan itu. Warga di sini jadi bertanya-tanya, ini usaha resmi atau tidak?” tutur seorang warga Wanaherang.

Menanggapi pemberitaan ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia akhirnya angkat bicara. Melalui pernyataan resmi yang diterima redaksi Media Ibu Kota, kementerian menyatakan telah menerima laporan dari hasil investigasi media.

"Kami telah menerima laporan dari hasil investigasi pemberitaan yang dikutip oleh Media Ibu Kota dan akan segera mendalami. Jika terbukti bersalah, kami tidak akan segan untuk menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," demikian pernyataan resmi dari pihak kementerian.

Apabila pelanggaran terbukti, CV. Wira Karya Galvanis terancam sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ditambah dengan potensi pelanggaran terhadap hak-hak pekerja, perusahaan ini berisiko menghadapi konsekuensi hukum di lebih dari satu sektor.

Kepala Biro Humas DLH Kabupaten Bogor, Sasmita Nugroho, SE, sebelumnya juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang telah diterima dan memastikan langkah hukum akan diambil bila ditemukan pelanggaran.

Media Ibu Kota akan terus memantau kasus ini dan mendorong penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berpihak pada kepentingan lingkungan serta keselamatan publik. Karena di negeri yang berlandaskan hukum, tidak ada ruang bagi perusahaan yang menyiasati aturan—baik terhadap alam, waktu kerja, maupun terhadap hak dasar pekerja.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • CV. Wira Karya Galvanis Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Kementerian Lingkungan Hidup Siap Turun Tangan

Trending Now

Iklan