Iklan

CV. Wira Karya Galvanis Diduga Beroperasi Tanpa Izin Resmi, DLH Diminta Bertindak Tegas

warta pembaruan
25 April 2025 | 1:54 PM WIB Last Updated 2025-04-25T06:54:07Z


Bogor, Wartapembaruan.co.id
– CV. Wira Karya Galvanis, sebuah perusahaan pengolahan krom yang telah beroperasi hampir delapan tahun di Kampung Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Bukan karena prestasi, melainkan dugaan keras bahwa perusahaan milik H. Agus Rajiman ini tidak mengantongi izin resmi.

Pada Jumat (25/4/2025), awak media berhasil menghubungi H. Agus Rajiman melalui sambungan telepon. Dalam keterangannya, Agus mengklaim bahwa usaha yang ia jalankan telah memiliki izin yang diproses melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Namun, saat dimintai bukti atau dokumen resmi, ia tidak dapat menunjukkannya.

“Kalau ingin lebih jelas, silakan hubungi Pak Nopen Effendy,” ujarnya singkat, merujuk pada sosok yang disebut-sebut sebagai perwakilan perusahaan.

Nopen Effendy sendiri dikenal sebagai wartawan, namun dalam kasus ini ia berperan sebagai pihak yang mengaku mewakili aspek hukum perusahaan. Saat dikonfirmasi, ia sempat berjanji akan mengirimkan dokumen perizinan setelah tiba di rumah. Namun hingga berita ini diterbitkan, dokumen tersebut belum juga diterima oleh redaksi.

Informasi dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa hingga kini belum ditemukan bukti legalitas resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor terkait operasional CV. Wira Karya Galvanis. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi izin lingkungan, padahal pengolahan krom tergolong usaha dengan risiko tinggi terhadap pencemaran.

Kekhawatiran juga datang dari warga sekitar. Beberapa warga Kampung Wanaherang menyatakan tidak pernah melihat adanya sosialisasi publik atau papan informasi perizinan yang biasa ditempatkan di lokasi usaha resmi.

“Kami tidak tahu pasti perusahaan itu punya izin atau tidak, tapi kalau benar-benar resmi, mestinya terbuka, bukan sembunyi-sembunyi seperti ini,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Situasi ini menjadi peringatan serius bagi DLH Kabupaten Bogor untuk segera turun tangan. Mengingat jenis usaha yang dijalankan, verifikasi izin menjadi langkah penting untuk memastikan tidak terjadi pencemaran lingkungan atau pelanggaran hukum lainnya.

Apabila dugaan ini terbukti, maka CV. Wira Karya Galvanis terancam sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dan jika DLH Kabupaten Bogor tidak mampu bertindak tegas, maka kami akan mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia untuk segera turun tangan dan mengambil langkah hukum yang diperlukan demi melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Redaksi Media Ibu Kota akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menantikan klarifikasi resmi dari DLH, Dinas Ketenagakerjaan, serta pihak kepolisian.

Karena di negeri hukum, setiap usaha harus tunduk pada aturan—bukan kebal terhadapnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • CV. Wira Karya Galvanis Diduga Beroperasi Tanpa Izin Resmi, DLH Diminta Bertindak Tegas

Trending Now

Iklan