Iklan

Buruh Menjerit THR Tak Dibayarkan, Ribuan Perusahaan Terancam Sanksi Berlapis

warta pembaruan
06 April 2025 | 6:19 PM WIB Last Updated 2025-04-06T11:19:12Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Sebanyak 1.536 perusahaan diadukan ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) karena telat hingga tidak membayar THR kepada karyawannya.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakejaan (Kemnaker) menegaskan, perusahaan yang tidak membayarkan THR pada H-6, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

"Denda tersebut tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR karyawannya," tegas Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (6/4/2025).

Menurutnya, berdasarkan data Kemnaker 12 Maret sampai 4 April 2025, jenis aduan mencakup THR terlambat dibayar sebanyak 452 laporan, THR tidak sesuai ketentuan 485 laporan, dan THR tidak dibayarkan sebanyak 1.446.

Laporan menyangkut THR berjumlah 1.629, sementara BHR sebanyak 69. Dari keseluruhan laporan yang berjumlah 1.698, 9% di antaranya sudah diselesaikan Kemnaker sementara 91% masih dalam proses.

"Perusahaan juga akan mendapatkan sanksi administratif secara bertahap berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, pembekuan kegiatan usaha, ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam mengatakan bahwa pada dasarnya pengusaha ingin memenuhi kewajiban membayar THR kepada pekerja. Namun, kondisi keuangan setiap perusahaan berbeda-beda, sehingga perlu ada ruang dialog antara pengusaha dan pekerja.

“Pengusaha juga ingin bayar THR, karena itu sudah menjadi kultur di Indonesia, bukan hanya untuk pekerja formal, tapi juga pekerja informal, seperti asisten rumah tangga dan lainnya. Semua ingin berbagi THR,” kata Bob.

Bob menekankan, tidak semua perusahaan memiliki kondisi keuangan yang baik. Ada yang mengalami gangguan cash flow, terutama di sektor-sektor tertentu yang sedang mengalami kesulitan.

“Bagi perusahaan yang cash flow-nya terganggu, kami imbau agar dibicarakan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja. Jangan sampai gara-gara THR, perusahaan justru terpaksa menutup usahanya. Itu namanya tiji tibeh, mati siji mati kabeh (mati satu, mati semua),” ucap Bob.

Ketika ditanya berapa banyak anggota Apindo yang mampu membayar THR penuh, menurut Bob, mayoritas pengusaha berupaya memenuhi kewajiban tersebut namun tergantung kondisi keuangan masing-masing perusahaan.

“Banyak perusahaan yang berusaha untuk bayar 100 persen, tapi butuh cash flow besar. Misalnya di sektor perkebunan sawit, ada yang bilang bahwa tiga bulan terakhir ini tidak ada panen, sehingga sangat mengganggu cash flow mereka,” ujar Bob.

Bob menjelaskan, dalam kasus seperti itu, keputusan terbaik harus diambil melalui dialog bipartit di dalam perusahaan. "Kita yang di luar tidak bisa menghakimi. Yang paling tahu kondisi keuangan perusahaan adalah pengusaha dan pekerjanya sendiri,” jelas Bob seraya menambahkan serahkan saja ke bipartit, sementara pemerintah cukup memfasilitasi dan memediasi.

Menanggapi isu beberapa perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk menghindari pembayaran THR, Bob Azam membantah.

"PHK itu tidak gampang, karena butuh cash flow juga. Kalau PHK dilakukan setelah cash flow habis, malah pekerja bisa tidak mendapatkan pesangon. Jadi banyak pengusaha yang, kalau memang harus PHK, mereka lakukan saat masih punya cash flow," tuturnya.

Bob berharap, perusahaan dan pekerja dapat mencapai kesepakatan bersama untuk mengatasi situasi sulit, misalnya dengan opsi pembayaran bertahap atau pengurangan sementara gaji. "Kalau dibicarakan baik-baik, mungkin ada jalan tengah, misalnya gaji sementara tidak 100%, tapi nanti kalau ekonomi membaik akan dikembalikan. Yang penting ada komunikasi," pungkas Bob Azam. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Buruh Menjerit THR Tak Dibayarkan, Ribuan Perusahaan Terancam Sanksi Berlapis

Trending Now

Iklan