Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Ketua Umum Panitia Percepatan Provinsi Tapanuli (PPPT) Yonge Sihombing, S.E., M.B.A., mengapresiasi hasil rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) untuk membuka moratorium pemekaran daerah.
Apresiasi tersebut disampaikan Yonge setelah memperoleh hasil kesimpulan RDP Komisi II DPR RI dengan Dirjen Otda Kemendagri yang ditanda tangani oleh Ketua Rapat Zulfikar Arsa Sadikin, S.IP., M.Si, dan Prof. Dr. Akmal Malik, M.Si., selaku Dirjen Otda Kemendagri usai RDP Komisi II DPR RI dengan Dirjen Otda di ruang Komisi II DPR RI, kompleks gedung DPR RI Senayan Jakarta, Kamis, 24/4/2025.
Yonge mengatakan ada 2 (dua) butir kesimpulan RDP Komisi II DPR RI dengan Dirjen Otda Kemendagri. Butir a Penyelesaian dengan secepatnya draf naskah urgensi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Desain Besar Penataan Daerah serta Penerbitan Peraturan Pemerintah tersebut untuk menjawab jumlah kebutuhan Daerah Otonomi dalam rangka percepatan pembangunan nasional melalui pembangunan daerah setelah melalui evaluasi dan kajian mendalam.
Selanjutnya pada butir b menyatakan bahwa penataan daerah termasuk didalamnya pembukaan moratorium pemekaran daerah dengan persyaratan, kriteria, dan indikator yang lebih ketat, jelas, dan objektif sebagaimana Peraturan perundang-undangan.
Butir-butir kesimpulan RDP Komisi II DPR RI dengan Dirjen Otda Kemendagri ditetapkan setelah Komisi II DPR RI mendengar paparan Dirjen Otda Kemendagri terkait perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah sebagaimana amanat UU No. 23 tahun 2014.