Kamis 17 April 2025

Iklan

Aliansi Wartawan Indonesia Muaro Jambi Angkat Bicara, Terkait Pengusiran Wartawan Oleh Oknum Sekdes Simpang Sungai Duren

warta pembaruan
10 April 2025 | 2:27 PM WIB Last Updated 2025-04-10T07:27:36Z


Muaro Jambi, Wartapembaruan.co.id
-  Terhadap tindakan kasar yang diduga dilakukan oleh oknum Sekdes Desa Simpang Sungai Duren kepada wartawan wartapembaruan.co.id. Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Kabupaten Muaro Jambi angkat bicara, Kamis (11/4/2025).

Edison tidak membenarkan tindakan yang dilakukan oleh oknum Sekdes Desa Simpang Sungai Duren yang dinilai bertidak arogan. Yang mana hal itu merupakan tindakan yang tidak mencerminkan perbuatan baik yang dilakukan oleh seorang oknum pejabat pelayanan publik.

Yang mana atas dugaan perbuatan kasar dengan melakukan pengusiran terhadap seorang jurnalis atau Wartawan, yang datang dengan dasar untuk mendapatkan informasi yang dimaksud, tidak seharusnya untuk dilakukan pengusiran.

Sesuai dengan bahan informasi yang menjadi topik hangat yang patut dipublikasikan. Seharusnya kehadiran seorang wartawan memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan. 

Apalagi dengan dipanggilnya para pengelola pangkalan sebagai penyalur gas elpiji 3 kg tersebut, menunjukkan jika pemerintah Desa Simpang Sungai Duren berkomitmen untuk menjadi tim mediasi dalam menyelesaikan persolan kelangkaan dan sulitnya mendapatkan gas elpiji 3 kg, yang mungkin selama ini menjadi keluhan warganya.

Sehingga atas tindakan pengusiran terhadap seorang wartawan yang dilakukan oleh oknum Sekdes Desa Simpang Sungai Duren tersebut, dapat menimbulkan tanda tanya baru dikalangan masyarakat. 

Ada apa dengan pemerintah desa Simpang Sungai Duren dan para pemilik usaha pangkalan gas elpiji 3 kg sebagai penyalur gas yang disubsidi pemerintah tersebut.

Yang mana dalam pelaksanaan rapat yang dilakukan oleh pemerintah Desa Simpang Sungai Duren, diduga tidak melibatkan warga setempat yang sejatinya memiliki hak atas pembelian gas elpiji 3 kg dengan harga normal sesuai HET.

Karena gas elpiji 3 kg yang disalurkan kepada masyarakat itu pun, memang menjadi bahan kebutuhan rumah tangga masyarakat dan adalah hak masyarakat. 

Yang seharusnya jika hak atas gas elpiji 3 kg yang menjadi kebutuhan dan pastinya terkoneksi langsung ke masyarakat tersebut, tidaklah harus di salah gunakan penyalurannya.

Sehingga atas tindakan pengusiran terhadap salah satu wartawan wartapembarun.co.id tersebut, dapat dianalisa jika oknum Sekdes Desa Simpang Sungai Duren telah melakukan perbuatan yang berunsur menghalang-halangi tugas wartawan.

Selain pelanggaran hukum terhadap UU nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, pemerintah daerah Kabupaten Muaro Jambi juga diharapkan dapat memberikan sanksi tegasnya terhadap dugaan unsur pelanggan UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sehingga pelayanan publik yang dilakukan pihak Pemerintah Desa Simpang Sungai Duren dapat berjalan sebagaimana mestinya. (Nd)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aliansi Wartawan Indonesia Muaro Jambi Angkat Bicara, Terkait Pengusiran Wartawan Oleh Oknum Sekdes Simpang Sungai Duren

Trending Now

Iklan