Muaro Jambi, Wartapembaruan.co.id - Masih maraknya aktivitas angkutan batubara yang melintasi jalan nasional lintas Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi - Kota Jambi. Sepertinya tidak mampu ditindak tegas oleh pihak yang berwajib di Provinsi Jambi.
Aktivitas angkutan batubara yang melintasi daerah jalan lintas Jaluko-Muaro Jambi tersebut, terekam jelas melintas pada sekitar pukul 00 : 02 dini hari, oleh Muk Sariman salah satu tokoh pemuda Kecamatan Jaluko ( Jambi Luar Kota), Kabupaten Muaro Jambi, Jum'at (18/4/2025).
Beliau menuding, jika ada unsur pembiaran oleh pihak yang berwajib bidang keamanan lalu lintas Provinsi Jambi, seolah tidak mengindahkan Instruksi Gubernur Jambi (INGUB).
Sedangkan sesuai dengan Instruksi Gubernur Jambi (Ingub) Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024, jelas terdapat larangan yang mengatur lalu lintas angkutan batubara di Jambi menggunakan jalan umum di beberapa ruas jalan, termasuk jalan lintas Jaluko ( Jambi Luar Kota - Kabupaten Muaro Jambi).
Yang sama kita ketahui jika larangan angkutan batubara menggunakan jalan umum tersebut, berlaku untuk kendaraan yang mengangkut batubara dari Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo, Sarolangun, Batanghari, Pijoan, Simpang Rimbo, Pal 10, Lingkar Selatan, Simpang 46, menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso.
Sebelum usai nya pilkada serentak kemarin, INGUB itu sudah dibuat, yang tujuannya untuk Pengalihan angkutan batubara. Seluruh angkutan batubara dialihkan ke jalur sungai, Pengalihan ini dilakukan sampai pembangunan jalan khusus angkutan batubara selesai.
INGUB itu juga menjelaskan jika ada dampak yang terjadi, terutama
Angkutan batubara menimbulkan masalah polusi, kecelakaan, dan kemacetan.
Cuma sepertinya, INGUB ini seolah dibuat plin-plan yang diduga dengan dalih, jika Angkutan batubara melalui jalur sungai memperburuk kondisi air Sungai Batanghari. Gelombang air dari tongkang batubara berpotensi menyebabkan erosi di sepanjang Sungai Batanghari.
" Yang mana berdasarkan apa yang kami lihat, jika aktivitas angkutan batubara Jambi itu tetap melintas dijalan yang dilarang INGUB itu sendiri " ungkap Sariman.
" Modus mereka, melintas pada pukul dua dini hari, dan mungkin hingga subuh " tegasnya. (Tim)