Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, memimpin visitasi ke Kantor Kelurahan Gelora, Jalan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/3/2025).
"Kunjungan ini merupakan bagian dari program rutin Komisi Informasi untuk mendorong badan publik meningkatkan tata kelola data dan informasi agar lebih informatif. Selain itu, visitasi ini menjadi momen untuk menyampaikan rekomendasi hasil Evaluasi Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) 2024 bagi badan publik, khususnya kelurahan," ujar Luqman Hakim.
Ia mengungkapkan bahwa dari 519 badan publik peserta E-Monev, hanya 13 persen atau 67 badan publik yang masuk kategori informatif. Dalam penilaian 2024, Kelurahan Gelora memperoleh nilai 70 dan dikategorikan sebagai Cukup Informatif.
"E-Monev bertujuan membantu badan publik di Jakarta agar semakin patuh terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," jelas Luqman.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa E-Monev menggunakan metode Self-Assessment Questionnaire (SAQ) untuk mengukur keterbukaan informasi. Hasilnya, badan publik diklasifikasikan dalam lima kategori, yakni Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.
"Kelurahan Gelora sudah menunjukkan komitmen terhadap keterbukaan informasi publik. Namun, kategori 'Cukup Informatif' masih perlu ditingkatkan agar mencapai status 'Informatif'. Kami berharap momentum ini dimanfaatkan untuk memperbaiki tata kelola data dan informasi agar lebih transparan dan akuntabel," tambahnya.
Visitasi ini diterima langsung oleh Lurah Gelora, Nurbi Tumbur Togar, beserta jajaran aparatur kelurahan. Togar mengakui masih ada aspek yang perlu dibenahi, terutama dalam pengelolaan kanal media sosial sebagai sarana penyebarluasan informasi publik.
"Kami menerima rekomendasi yang disampaikan Komisi Informasi DKI Jakarta. Saat ini, kami tengah berupaya menyajikan publikasi yang lebih menarik, terutama dalam konten media sosial, sesuai arahan Wali Kota Jakarta Pusat," ujar Togar.
Menurutnya, semakin banyak masyarakat yang mengakses dan mengikuti media sosial kelurahan, semakin luas pula informasi tentang kinerja pemerintah yang dapat diketahui publik.
Dalam diskusi yang berlangsung, Komisi Informasi DKI Jakarta juga merekomendasikan penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar tata kelola data dan informasi semakin baik,terutama pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) .