MEDAN, Wartapembaruan.co.id – Tim kuasa hukum Ramli Sembiring dari Law Office & Advokat Irwansyah Nasution and Partners keberatan pada pihak kepolisian untuk membuktikan tuduhan bahwa klien mereka melakukan pemerasan senilai Rp 4,7 miliar terhadap sejumlah kepala sekolah di Sumatera Utara. Menurut mereka, tuduhan tersebut adalah bentuk kriminalisasi terhadap Ramli Sembiring.
“Kami meminta agar penyidik bekerja secara profesional dan tidak menyebarkan opini sesat kepada publik. Sampai hari ini, klien kami tidak pernah diperlihatkan bukti uang Rp 4,7 miliar yang disebut sebagai hasil pemerasan,” kata Irwansyah Putra Nasution, Sabtu (22/3).
Irwansyah juga membantah pernyataan yang menyebut uang Rp 431 juta yang ditemukan dalam mobil Ramli Sembiring adalah hasil pemerasan. “Uang tersebut berasal dari hasil panen perkebunan milik klien kami, bukan dari praktik korupsi, dan bukan disita dari tangan tersangka atau pihak sekolah," ujarnya.
Pihaknya mendesak agar kepolisian lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan kepada publik sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. “Kami akan terus mengawal kasus ini agar klien kami mendapatkan keadilan yang sesungguhnya,” tutup Irwansyah.
Sesungguhnya atas penanganan perkara ini di Kortas Tipidkor Polri sangat banyak kejanggalan dan melanggar KUHAP.
Seperti barang bukti uang yang katanya disita, tapi tidak pernah diperlihatkan pada Ramli Sembiring.
Lanjut Irwansyah Putra Nasution, uang sebesar 431 juta yang katanya barang bukti, bukan disita dari tangan Ramli Sembiring atau pihak kepala sekolah.
"Ini Ramli kan bukan di OTT, tapi hadir memenuhi panggilan. Kok bisa ya, satu hari pembuatan Laporan Polisi langsung naik sidik," ungkap tim kuasa hukum.