Deli Serdang, Wartapembaruan.co.id -- Polda Sumatera Utara, Polresta Deli Serdang dan Polsek Biru Biru diminta segera rajia dan tutup galian c liar yang berada di Dusun II, Namosuro, Biru Biru, Kabupaten Deli Serdang yang sudah beroperasi lebih kurang 3 tahun yang lalu.
Galian liar tersebut diduga meyediakan tanah, pasir dan batu yang dikabarkan tidak memiliki izin resmi dari pemerintah, ratusan mobil damtruk datang setiap hari untuk mengangkut material dari lokasi galian c liar tersebut dengan membayar sejumlah uang kepada pengelola dan alat berat yang ada di lokasi di gunakan untuk mengangkut material ke bak mobil damtruk yang sudah berada di lokasi.
Tak hanya liar dan tidak ada izin dari pemerintah, alat berat di lokasi galian c tersebut juga menggunakan minyak solar subsidi pemerintah yang setiap hari dipesan oleh pengeloalo lokasi galian c.
Menurut informasi yang kami dapatkan bahwa diduga galian c liar tersebut mengambil pasir dan batu dari sungain yang adai di Namosuro tersebut dan belum pernah digerebek oleh Polisi.
“Kalau dugaan saya lokasi galian c liar itu tidak ada izinnya, dia kan liar dan tidak ada pengelolaan lokasi galian c itu yang sesuai dengan prosedur. Kami berharap segera ditutup dan ditangkap alat beratnya. Itu lokasi galian c sudah bertahun tahun beroperasi dan belum ada pernah digerebek, galian tersebut juga sangat meresahkan masyarakat dan pengguna jalan,” ungkapnya Senin 18 Maret 2025
Kapolsek Biru Biru Natanail Sitepu saat di konfirmasi mengatakan bahwa lokasi galian c tersebut mempunyai izin.
"Pengelola galian ini sama dengan yang Desa Selamat yang memiliki ijin tambang, namun keluarnya dari namosuro." Ujarnya.
Namun ketika disinggung terkait galian c tersebut yang menggunakan solar subsidi dari pemerintah.
Kapolsek Biru Biru mengatakan bahwa akan menyelidiki hal tersebut. (***)