Kuala Tungkal, Wartapembaruan.co.id – Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berhasil meringkas SP (29), warga Teluk Sialang, Kecamatan Tungkal Ilir, tersangka pencurian belasan motor yang beraksi di 13 lokasi berbeda. Pelaku yang merupakan residivis ini ditangkap setelah lama menjadi buruan polisi.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.IK., M.M. menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka yang kerap beraksi di wilayah hukum Tanjung Jabung Barat. “Kita berhasil meringkus pelaku ini setelah melakukan sejumlah pengembangan kasus,” ujar Agung Basuki, Kamis (25/3/2025).
Para korban pencurian motor diminta segera mengambil kendaraannya di Mapolres Tanjung Jabung Barat dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan. “Hari ini kita melakukan penyerahan sejumlah motor milik korban,” tambah Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Tanjabbar, AKP Frans, mengungkapkan bahwa pelaku memiliki dua modus operandi. Pertama, mencuri motor yang tidak terkunci, dan kedua, dengan berpura-pura menawarkan jasa antar anak sekolah. “Dua modus ini kerap digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya,” jelas Frans.
Tersangka ternyata bukanlah pemula dalam dunia kriminal. Ia merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas pada pertengahan 2024. “Pelaku ini sudah ahli dan memiliki catatan kriminal sebelumnya,” tegas Kasat Reskrim.
Dengan ditangkapnya tersangka, Polres Tanjabbar berharap dapat meminimalisir aksi pencurian motor di wilayah tersebut. Masyarakat juga diimbau tetap waspada dan selalu mengamankan kendaraannya untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Untuk tersangka akan di kenakan pasal 372 KUHP diancam karena penggelapan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara, dan pasal 363 KUHP di ancam karena pencurian dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.