Muaro Jambi, wartapembaruan.co.id - Salah satu oknum kepala desa Rondang di Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi, dilaporkan ke Kejari Muaro Jambi terkait dugaan penggunaan Ijazah Palsu untuk pencalonan kepala desa tahun 2023 yang lalu.
Hal ini disampaikan oleh Amiruddin alias Bujangan Pangka salah satu aktivis Kabupaten Muaro Jambi. Dirinya juga telah melaporkan hal tersebut kepada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Senin (10/3/2025).
Data yang sudah dihimpunnya sudah melalui penelusuran pada PKBM Bungo Pandan yang terletak di Jl. Lingkar Barat 1, RT.20/RW.No. 135, Kenali Asam Bawah, Kec. Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36128.
Melalui pernyataan Ketua PKBM Bungo Pandan jika pihaknya sudah memberikan penjelasan jika oknum Kepala Desa Rondang atas nama Masrah tidak pernah menjalankan pembelajaran dan tidak pernah menerbitkan Ijazah Paket A dari PKBM yang diasuhnya.
Bujang Pangka juga menjelaskan jika oknum Kepala Desa Rondang atas nama Masrah juga memiliki Ijazah Paket B dan C yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala SKB/Ketua PKBM SAS MELATI Kecamatan Jelutung Kota Jambi atas nama, Drs. H. Husein.
Dalam pernyataannya Bujang Pangka menjelaskan, bahwa dugaan kami setidaknya adalah sesuatu hal yang wajar. Mengingat banyaknya Oknum Kepala Desa terkhusus sebagaimana dalam laporan ini tidak mengenyam Pendidikan yang selayaknya mulai dari jenjang Sekolah Dasar sampai dengan Sekolah Menegah Atas mengunakan Paket untuk mendapatkan ijazah saja.
Kami dapat memaklumi tingginya persaingan atau latar belakang ekonomi hingga tidak bisa mengikuti sekolah pormal akan tetapi tidak menjadi alasan dengan cara-cara kotor dan licik mengunakan ijazah paket A,B, C setara yang diduga kuat sengaja dipalsukan pula.
Dirinya juga menghawatirkan hal yang akan terjadi dalam pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi kedepannya, jika oknum kepala desa tidak memiliki persyaratan legal untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Bujang Pangka juga meminta pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi agar turut memeriksa tim panitia pelaksana pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Muaro Jambi Khususnya di Kecamatan Kumpeh ( Ilir). Sehingga ada dugaan jika pihak panitia pelaksana pemilihan Kepala Desa di Kecamatan Kumpeh ( Ilir) ikut mengetahui hal itu.
Mengetahui hal itu, Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Kabupaten Muaro Edison, juga sangat menyayangkan jika benar hal itu terjadi. Sehingga persyaratan untuk pencalonan kepala desa jadi hal yang dapat dipermainkan.
" Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak APH, agar pelaksanaan pilkades di Muaro Jambi kedepannya dapat dilaksanakan sesuai prosedur " pesan Edison.
(Nd)