Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Ratusan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan KSPI sambangi Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Kamis (20/3/2025) untuk bertemu Menaker RI guna menyampaikan kasus-kasus PHK.
Namun demikian, berdasarkan informasi yang diterima, Menaker akan bertemu dengan pimpinan buruh besok hari Jum'at, 21 Maret 2025.
Dalam kesempatan ini, Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal, menyoroti berbagai persoalan ketenagakerjaan yang semakin memprihatinkan, termasuk gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dipenuhi, serta tindakan kriminalisasi terhadap serikat pekerja.
Partai Buruh dan KSPI mencatat, saat ini terdapat gelombang PHK, dengan 60 ribu buruh ter-PHK di 50 perusahaan. PHK ini terjadi karena berbagai alasan, mulai dari kebangkrutan, efisiensi, hingga relokasi akibat persaingan industri yang semakin kompetitif.
"Saat ini, ada dua lagi perusahaan Jepang di sektor elektronik juga tengah melakukan efisiensi, yang berujung pada PHK massal. Ini adalah dampak dari kebijakan impor yang tidak terkendali, seperti yang tertuang dalam Permendag No. 8/2023, yang memungkinkan impor truk dan dump truck secara ugal-ugalan," ucap Said Iqbal.
Dalam hal ini, Said Iqbal mendesak Menaker untuk membentuk Satgas PHK, guna menyelesaikan permasalahan tersebut. Pemerintah jangan hanya fokus di Sritex, tetapi juga di perusahaan-perusahaan lain.
Selain itu, Posko Pengaduan KSPI dan Partai Buruh, juga menerima banyak laporan pengaduan dari buruh PT Sritex yang tidak menerima pesangon maupun THR.
"Kami mendirikan posko pengaduan, dan sudah ada 30 buruh yang melaporkan bahwa mereka tidak mendapatkan pesangon dan THR. Jika Menteri mengatakan bahwa THR tersebut masih terutang, itu tidak benar. Tidak ada yang namanya THR terutang. Seharusnya ada dana talangan dari harta pribadi pemilik perusahaan untuk membayar hak buruh," ujar Said Iqbal.
KSPI juga menjelaskan bahwa THR bagi seluruh buruh, termasuk mereka yang telah mengalami PHK, harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
"Kami menemukan banyak modus perusahaan untuk menghindari pembayaran THR. Salah satunya adalah dengan memutus kontrak kerja buruh sebelum Lebaran, kemudian memanggil mereka kembali setelah masa Lebaran selesai. Ada juga perusahaan yang mengumumkan pailit atau bahkan kabur begitu saja," jelas Said Iqbal.
Berdasarkan data KSPI, ratusan ribu buruh, termasuk dari perusahaan-perusahaan seperti Sritex dan Adetex, menghadapi kondisi serupa. Selain persoalan PHK dan THR, KSPI juga mengecam praktik kriminalisasi terhadap aktivis serikat pekerja, terutama di PT Yamaha Musik Bekasi dan PT MSJ Brebes.
"Kami meminta pemerintah, khususnya Menteri Ketenagakerjaan, untuk segera menginstruksikan Dirjen terkait guna menghentikan kriminalisasi terhadap Ketua dan Sekretaris Serikat Pekerja di PT Yamaha Musik Bekasi serta PT MSJ Brebes. Tidak boleh ada intimidasi terhadap serikat pekerja," kata Said Iqbal.
Untuk menindaklanjuti persoalan ini, KSPI dan Partai Buruh akan mengadakan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan besok guna membahas langkah konkret dalam melindungi hak-hak buruh.
Berdasarkan informasi dari KSPI dan Partai Buruh Jawa Tengah, besok ratusan buruh akan melakukan aksi di depan rumah Iwan Lukminto di Solo. Dalam menuntut pembayaran pesangon dan THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran. (Azwar)