Iklan

PT. BIP Tambang Batu Bara Merusak Lingkungan Satu Rumah Warga Hampir Roboh

23 Maret 2025 | 1:57 PM WIB Last Updated 2025-03-23T06:57:15Z


Tanjung Jabung Barat, Wartapembaruan.co.id -
Aktivitas tambang batubara PT. BIP (Bumi Indo Power) di Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi diduga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat setempat. Satu unit rumah warga nyaris ambruk akibat longsor yang diduga disebabkan oleh aktivitas tambang batubara tersebut.

"Rumah Lia sudah retak-retak dan bagian lantai belakang rumah sudah merendap ke bawah. Dan kini pemiliknya tidak tinggal disitu lagi karena khawatir rumah itu akan ambruk sewaktu-waktu," kata salah seorang warga. Pada Jumat (21/3/2025)

Warga setempat mengeluhkan bahwa aktivitas tambang batubara PT. BIP telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan mereka. Mereka juga mengeluhkan bahwa jalan masyarakat yang digunakan oleh truk-truk tambang batubara dan jembatan penghubung antara Desa Lubuk Bernai dengan desa lainnya terancam ambruk.

"Kami sangat keberatan dengan aktivitas tambang batubara PT. BIP yang telah merusak lingkungan dan mengancam keselamatan kami. Kami meminta pihak PT. BIP untuk menghentikan aktivitas tambang batubara mereka dan memperbaiki kerusakan yang telah terjadi," kata salah satu warga.


Aktivitas tambang batubara PT. BIP juga diduga melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa kegiatan usaha pertambangan harus dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan lingkungan hidup dan tidak merusak lingkungan hidup.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara juga menyatakan bahwa kegiatan usaha pertambangan harus dilakukan dengan memperhatikan jarak aman dengan pemukiman warga.

Kepala Desa Lubuk Bernai Syaparudinsyah membenarkan satu rumah warga rusak dan pihak perusahaan PT.BIP dan pemilik rumah telah berunding.

"Tadi pagi pihak perusahaan telah menelpon saya, terkait rumah itu akan di ganti" ujarnya singkat. 

Dengan demikian, aktivitas tambang batubara PT. BIP di Desa Lubuk Bernai diduga melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan mengancam keselamatan masyarakat setempat. Pihak PT. BIP harus segera menghentikan aktivitas tambang batubara mereka dan memperbaiki kerusakan yang telah terjadi.

Wakil Ketua Komisi ll DPRD Provinsi Jambi Alpin Siregar meminta pihak masyarakat untuk membuat laporan ke pihak terkait dan pihaknya akan mempertanyakan persoalan izin ke dinas terkait.

"Tolong buat surat laporan kepada PTSP, ESDM, DLH dan tembusan ke DPRD Provinsi Jambi nanti kita pertanyakan ke pihak Dinas-dinas tersebut kenapa diberikan izin tambang sementara lokasi di dekat pemukiman warga. Apalagi penambangan di dekat pinggir sungai, itu tidak boleh nanti bisa erosi siapa yang bertanggung jawab" papar Alfin Siregar

Masyarakat berharap pemerintah dapat turun langsung ke lokasi dan memberikan tindakan tegas.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PT. BIP Tambang Batu Bara Merusak Lingkungan Satu Rumah Warga Hampir Roboh

Trending Now

Iklan