Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ Usai mendapatkan tudingan serius yang lakukan oleh pihak rumah sakit umum Raden Mattaher Jambi melalui press confrence yang di lakukan oleh kuasa hukum Rumah sakit kepada beberapa media lokal, dengan tuduhan kepada pihak PT Anggrek Jambi Makmur mendapat tanggapan serius dari direktur PT Anggrek Jambi Makmur Budiman dengan mengadakan press confrence kepada awak media di kantor yang beralamat di jalan lintas jambi - palembang km 11, Jum' at 07/03/25.
Dalam keterangan yang di berikan direktur PT Anggrek Jambi Makmur,, Budiman bahwa hari ini kita melalui media menyampaikan kepada masyarakat provinsi Jambi beberapa hal terkait tudingan dari pihak rumah sakit Raden Mattaher Jambi melului media beberapa waktu yang lalu, yang disampaikan kuasa hukumnya bahwa PT Anggrek Jambi Makmur tidak memiliki izin usaha itu saya pastikan tidak benar, Ucap Budiman.
Lanjutnya lagi kita mendirikan usaha ini mengikuti semua aturan yang di tetapkan oleh pemerintah, kita menjalankan program pemerintah melalui lingkungan hidup dengan tidak melabrak aturan, Kata Budiman.
Dalam memberikan keterangan press Budiman juga memperlihatkan seluruh perizinan yang telah dimiliki oleh perusahaan kepada awak media yang hadir dan didampingi oleh kuasa hukum dari Mike Mariana Siregar & Rekan serta Firman dari HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia)
Kemudian terkait dengan apa yang telah disampaikan oleh pihak rumah sakit terhadap kami, kami anggap itu adalah sebuah pencemaran nama baik karena kami bisa menunjuk semua izin PT Anggrek Jambi Makmur, untuk itu kita melalui kuasa hukum telah melaporkan pihak rumah sakit kepolda Jambi dan Pengadilan Negeri Jambi, terkait pencemaran nama baik dan wanprestasi pihak rumah sakit dan ada beberapa akun di media sosial Instragram dengan pidana UU ITE, Tutup Budiman.
Bersambung ......