Bogor, Wartapembaruan.co.id – Peternakan ayam petelur Warso Unggul, milik H. Satya Daman Jaya atau yang akrab disapa H. Daman, menjadi sorotan warga Desa Tangkil, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Warga mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari peternakan tersebut, yang bahkan tercium hingga radius 2 km dari lokasi.
Peternakan ini telah beroperasi sejak 13 September 2013, setelah sebelumnya dimiliki oleh Ade Juliani Pawaka. Namun, masyarakat mempertanyakan apakah usaha ini telah memenuhi regulasi pemerintah daerah terkait perizinan dan ketentuan lokasi peternakan skala besar.
Perizinan Peternakan Ayam Skala Besar
Sesuai peraturan yang berlaku, usaha peternakan ayam skala besar harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
Izin Usaha Peternakan dari pemerintah daerah kabupaten/kota
Izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
NPWP, KTP, KK, IMB bangunan, surat penanganan limbah, denah lokasi kandang, dan data populasi ayam
NIB (Nomor Induk Berusaha) yang diperoleh melalui sistem OSS
Selain itu, ketentuan lokasi juga harus diperhatikan, termasuk:
Tidak bertentangan dengan kepentingan umum
Jarak kandang dengan rumah atau sumber air harus cukup jauh
Kandang harus terlindung dari angin, terutama angin malam
Jarak kandang dengan pemukiman minimal 25 meter
Klarifikasi Pihak Peternakan
Pada Rabu (12/3), sejumlah awak media mendatangi peternakan Warso Unggul untuk menindaklanjuti keluhan warga. Namun, mereka tidak dapat bertemu dengan pemilik maupun pengelola peternakan. Awak media hanya diterima oleh seorang karyawan berinisial A, yang menyatakan bahwa pemilik dan penanggung jawab peternakan sedang tidak ada di tempat.
Karyawan tersebut menyarankan awak media untuk menghubungi Muchaeri, selaku pengelola utama peternakan. Saat dikonfirmasi, Muchaeri mengklaim bahwa sebelumnya sudah ada tanda tangan persetujuan dari warga sekitar. Ia juga menyebutkan bahwa seorang menteri pernah mengunjungi lokasi pada tahun 2010, meski tidak bisa menyebutkan nama dan jabatannya.
Ketika diminta menunjukkan dokumen perizinan, Muchaeri tidak dapat memberikan bukti secara langsung, dengan alasan seluruh berkas ada di kantor. Ia menyarankan awak media kembali pada jam kerja untuk bertemu dengan bagian administrasi. Ia juga meminta agar pemberitaan tidak diterbitkan sebelum ada konfirmasi dari pemilik peternakan.
Keluhan Warga dan Respons H. Daman
Warga Desa Tangkil mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari peternakan Warso Unggul, yang dinilai mengganggu kenyamanan mereka. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan apakah peternakan tersebut telah mematuhi standar pengelolaan limbah sesuai regulasi pemerintah daerah.
Kemungkinan setelah mendapatkan nomor telepon awak media dari Muchaeri yang merupakan selaku penanggung jawab semua bagian pada peternakan. H. Daman, ia memberikan respons yang cukup tegas. Ia menekankan bahwa dirinya berasal dari keluarga besar Mabes AL dan mempertanyakan alasan wartawan menelusuri legalitas usahanya.
“Anda wartawan, bukan aparat. Jadi punya kapasitas apa mempertanyakan legalitas usaha saya? Saya ini pengusaha pribumi,” ujar H. Daman dengan nada sedikit keras.
Ia juga sempat meminta alamat rumah dan kantor awak media, dengan alasan ingin mendatangi langsung dengan didampingi ajudannya untuk klarifikasi lebih lanjut. Perdebatan pun terjadi saat awak media menjelaskan bahwa pers memiliki peran sebagai kontrol sosial yang diatur dalam undang-undang.
Usai terjadinya perdebatan pada telpon selular, H. Daman sempat mengatur pertemuan dengan awak media kemarin, tepatnya pada 12 Maret 2025 di sebuah rumah makan di Jakarta Utara. Namun, pertemuan tersebut batal karena ia mengaku mendapat kabar keluarganya sedang sakit di kampung. Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut dari H. Daman terkait dokumen legalitas usaha peternakannya.
Kesimpulan
Keluhan warga Desa Tangkil terhadap peternakan Warso Unggul terus mencuat, sementara legalitas usaha ini masih dipertanyakan. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk memastikan apakah peternakan tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku, terutama dalam aspek perizinan dan pengelolaan limbah.