Iklan

Pengelolaan Dana BOS SDN 313 Kaliba Walenrang Dipertanyakan, Ada Kejanggalan

warta pembaruan
23 Maret 2025 | 12:37 AM WIB Last Updated 2025-03-22T17:37:11Z


LUWU, Wartapembaruan.co.id
-- Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 313 Kaliba, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, kini menjadi sorotan. Publik mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran yang mencapai Rp 257.400.000 dalam dua tahun terakhir. Dugaan kejanggalan muncul dari rincian alokasi dana yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan esensial sekolah.

Berdasarkan data dari sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN), beberapa pos anggaran penting justru tidak mendapatkan alokasi sama sekali. Misalnya, pengembangan profesi guru dan penyediaan alat multimedia pembelajaran tidak dianggarkan, sementara dana pemeliharaan sarana dan prasarana justru menyerap puluhan juta rupiah di setiap tahap pencairan tanpa kejelasan detail penggunaannya.

Rincian Realisasi Dana BOS SDN 313 Kaliba Walenrang

Tahun 2024

Tahap 1 – Pencairan 17 Januari 2024

Total Dana: Rp 63.360.000

Penerimaan peserta didik baru: Rp 0

Pengembangan perpustakaan: Rp 4.699.400

Kegiatan pembelajaran dan bermain: Rp 5.725.000

Evaluasi/asesmen pembelajaran: Rp 7.097.000

Administrasi satuan pendidikan: Rp 10.840.336

Pengembangan profesi pendidik: Rp 0

Langganan daya dan jasa: Rp 1.200.000

Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 21.198.264

Penyediaan alat multimedia: Rp 0

Pembayaran honor: Rp 12.600.000

Tahap 2 – Pencairan 12 Agustus 2024

Total Dana: Rp 63.360.000

Penerimaan peserta didik baru: Rp 330.000

Pengembangan perpustakaan: Rp 4.402.500

Kegiatan pembelajaran dan bermain: Rp 8.250.000

Evaluasi/asesmen pembelajaran: Rp 6.830.000

Administrasi satuan pendidikan: Rp 11.140.000

Pengembangan profesi pendidik: Rp 638.000

Langganan daya dan jasa: Rp 2.450.000

Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 16.719.500

Penyediaan alat multimedia: Rp 0

Pembayaran honor: Rp 12.600.000

Tahun 2023

Tahap 1 – Pencairan 21 Maret 2023

Total Dana: Rp 65.340.000

Penerimaan peserta didik baru: Rp 0

Pengembangan perpustakaan: Rp 3.284.800

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp 6.340.000

Evaluasi/asesmen pembelajaran: Rp 3.119.000

Administrasi kegiatan sekolah: Rp 14.361.634

Pengembangan profesi guru: Rp 400.000

Langganan daya dan jasa: Rp 132.566

Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 23.902.000

Pembayaran honor: Rp 13.800.000

Tahap 2 – Pencairan 24 Juli 2023

Total Dana: Rp 65.340.000

Penerimaan peserta didik baru: Rp 646.000

Pengembangan perpustakaan: Rp 7.128.500

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp 5.210.000

Evaluasi/asesmen pembelajaran: Rp 7.167.000

Administrasi kegiatan sekolah: Rp 13.600.628

Pengembangan profesi guru: Rp 1.500.000

Langganan daya dan jasa: Rp 158.872

Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 16.829.000

Pembayaran honor: Rp 12.800.000

Dugaan Kejanggalan dalam Pengelolaan Dana BOS

Dari rincian di atas, muncul beberapa indikasi ketidakwajaran dalam pengelolaan dana BOS di SDN 313 Kaliba Walenrang:

1. Tidak adanya anggaran untuk penyediaan alat multimedia pembelajaran, padahal digitalisasi pendidikan menjadi prioritas nasional.

2. Alokasi besar pada pemeliharaan sarana dan prasarana yang mencapai puluhan juta rupiah tanpa transparansi terkait proyek atau perbaikan yang dilakukan.

3. Fluktuasi anggaran pembayaran honor yang tidak konsisten, meskipun jumlah siswa dan struktur sekolah relatif tetap.

Menanggapi dugaan ini, masyarakat dan aktivis pendidikan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Luwu untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana BOS di SDN 313 Kaliba Walenrang. Jika ditemukan penyalahgunaan anggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.

Pelanggaran dalam pengelolaan dana BOS dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021, yang mewajibkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS.

Jika terbukti ada praktik mark-up anggaran, penggelembungan biaya, atau pengalihan dana yang tidak sesuai peruntukan, maka kepala sekolah dan pihak terkait harus bertanggung jawab secara hukum.

Seorang aktivis pemerhati pendidikan yang enggan disebutkan namanya menyatakan, "Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dan langkah konkret dari pihak terkait, maka masyarakat tidak akan ragu melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Luwu dan Inspektorat untuk ditindaklanjuti secara hukum."

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat (21/3/2025), kepala sekolah SDN 313 Kaliba Walenrang memberikan tanggapannya:

"Iya, insya Allah ke depannya lebih baik dan kami akan lakukan sesuai dengan anggaran sekolah kami. Terima kasih sebanyak-banyaknya.". (Tim/Red)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengelolaan Dana BOS SDN 313 Kaliba Walenrang Dipertanyakan, Ada Kejanggalan

Trending Now

Iklan