Iklan

“Pencabutan Moratorium dan Efisiensi Anggaran”

warta pembaruan
15 Maret 2025 | 4:18 PM WIB Last Updated 2025-03-15T09:18:36Z


Oleh: Timboel Siregar (Pengamat Ketenagakerjaan)

Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) menyatakan akan melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali ke Arab Saudi, karena moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi telah dicabut.

Moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi ditetapkan sejak tahun 2015 lalu, dan ini artinya selama sepuluh tahun tidak ada pengiriman PMI ke sana. Moratorium ini dilakukan dalam upaya untuk memperbaiki kualitas perlindungan PMI di Arab Saudi, yang memang selama penempatan ada berbagai persoalan di sana.

Disebutkan juga oleh Kementerian Perlindungan PMI, dengan dicabutnya moratorium tersebut Pemerintah berencana mengirim sekitar 600 ribu orang PMI ke Arab Saudi, yang terdiri dari 400 ribu pekerja domestik lingkungan rumah tangga dan 200 ribu orang lainnya adalah pekerja formal.

Tentunya pencabutan moratorium yang ditindaklanjuti dengan rencana pengiriman 600 ribu PMI ke Arab Saudi menjadi baik di tengah kondisi ketenagakerjaan Indonesia yang tidak baik-baik saja karena banyak terjadi Pemutusan Hubungan Kejra (PHK) dan masih tingginya Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT).

Menurut data Sakernas BPS per Agustus 2024, TPT kita sebesar 4,91 persen atau sebanyak 7,47 juta orang. Hal ini berarti dari 100 orang angkatan kerja, terdapat sekitar 5 orang penganggur.

Tidak hanya terbebani dengan TPT, kondisi ketenagakerjaan kita pun masih dibebani pekerja dengan status Setengah Pengangguran, yaitu penduduk bekerja dengan jam kerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam per minggu) dan masih mencari pekerjaan atau bersedia menerima pekerjaan lain.

Per Agustus 2024 Tingkat Setengah Pengangguran kita sebesar 8 persen. Ini artinya dari 100 penduduk bekerja terdapat sekitar 8 orang yang masih aktif mencari pekerjaan.

Rencana pengiriman kembali PMI ke Arab Saudi seharusnya benar-benar dipersiapkan dengan baik sehingga tidak mengulang kejadian masa lalu yang menyebabkan terjadinya moratorium di 2015.

Lahirnya Kementerian baru yaitu Kementerian Perlindungan PMI merupakan upaya untuk meningkatkan pelindungan PMI di negara tujuan termasuk di Arab Saudi, dan oleh karenanya hal tersebut menjadi harapan baru adanya perbaikan signifikan untuk pelindungan dan pemberdayaan PMI.

Namun, harapan tersebut masih diperhadapkan pada tantangan besar saat ini karena adanya rencana pemotongan anggaran Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebesar 31 persen.

Pada UU no. 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025 anggaran untuk Kementerian baru ini sebesar Rp. 494.61 miliar, dan rencana pemangkasan 31 persen tersebut lebih banyak menyasar anggaran untuk program penempatan, pelindungan dan pemberdayaan PMI yang nilainya mencapai Rp.136,13 miliar. Bila jadi dipangkas maka anggaran untuk program penempatan, pelindungan dan pemberdayaan PMI hanya Rp.58,95 miliar.

Tentunya dengan rencana efisiensi anggaran 31 persen tersebut akan berdampak pada penurunan pelaksanaan program pelatihan Calon PMI (CPMI), pelayanan dan fasilitas dalam melakukan penempatan CPMI, pemberdayaan PMI dan keluarganya, pelindungan terhadap PMI yang bermasalah di negara penempatannya, dsb.

Dan dampak negatif langsung dari efisiensi tersebut juga akan berkaitan erat dengan rencana penempatan 600 ribu PMI ke Arab Saudi yang disampaikan Kementerian Pelindungan PMI, dan juga pelindungan PMI lainnya di berbagai negara. Bila ada Kementerian Pelindungan PMI namun penempatan, pelindungan dan pemberdayaan PMI mengalami penurunan maka akan menjadi percuma menghadirkan Kementerian baru tersebut.

Saya berharap DPR dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dapat menyepakati efisiensi anggaran dengan lebih bijak sehingga tidak mengorbankan anggaran program penempatan, pelindungan dan pemberdayaan PMI sampai Rp.136,13 miliar. (Azwar)


Pinang Ranti, 15 Maret 2025

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • “Pencabutan Moratorium dan Efisiensi Anggaran”

Trending Now

Iklan