Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Warga di Jl. Jatinegara Lio RT 2 RW 4, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur, mengeluhkan pembangunan Base Transceiver Station (BTS) yang diduga milik provider Indosat dan Tri. BTS tersebut berdiri di atas lahan milik Bapak Rohendi dengan luas sekitar 3x4 meter dan berada di tengah-tengah permukiman padat penduduk.
Dalam sosialisasi tidak ada titik temu dan warga menyurati instansi pemerintah mulai dari Citata kecamatan Cakung, Citata Walikota Administrasi Jakarta Timur, sampai menyurati Pj Gubernur, pihak pengembangan Base Transceiver Station (BTS) yang diduga milik provider Indosat dan Tri. tidak menghiraukan teguran dan sempat Citata Melakukan Penyegelan agar tidak melakukan kegiatan.
Padahal jelas Disegel untuk menghentikan kegiatan pembangunan melanggar :
1.Undang-undang nomor 6 Tahun 2023.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
3.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
Berbunyi : Barang siapa dengan sengaja memutus membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. (Pasal 232 Ayat 1 KUHP).
Menurut keterangan dari ketua Karang Taruna RW.4 RT 2. Aji Sukma bahwa segel itu di tutup dan di rusak oleh pihak pengembang, Base Transceiver Station (BTS) yang diduga milik provider Indosat dan Tri.
Aji Sukma menjelaskan kepada awak media diduga kalau ada manipulasi antara instansi terkait dengan pihak pengembang dan pembiaran mengenai pendirian tiang pembangunan (BTS) tersebut.
Bahkan pengerjaan pembangunan (BTS) sudah selesai tinggal menunggu aktif, kami selaku Karang Taruna mewakili seluruh warga sekitar tetap meminta kejelasan atas berdirinya tiang provider Indosat dan Tri, agar masyarakat menjadi nyaman, ujar Aji.
RT Setempat Juga Menyoroti Ketidaksesuaian Dokumen
Ketua RT 2 RW 4, Lutfi, juga mengakui adanya ketidaksesuaian dalam proses pendirian BTS ini. “Dari sisi registrasi dan persetujuan awal, ada beberapa warga yang sudah menolak, tapi nama mereka tetap dicantumkan. Pendistribusian dan pendataan warga juga tidak mencakup semua yang seharusnya,” jelasnya.
Lutfi menegaskan bahwa jika ada warga yang ingin mengajukan keberatan secara hukum, dirinya siap mendukung langkah tersebut. “Kalau memang dari warga ada yang ingin menempuh jalur hukum, saya sebagai pemangku wilayah akan mendukung. Yang penting, semua berjalan sesuai prosedur yang benar,” katanya.
Warga berharap pihak terkait segera turun tangan untuk mengevaluasi kembali proyek ini, termasuk memastikan keamanan serta legalitas pembangunan BTS di lingkungan mereka.
Pemberitaan ini akan terus berlanjut.