Iklan

Mirza Azhari Laporkan PT MPG Ke Satgas PKH Di Kajati Jambi

20 Maret 2025 | 5:39 PM WIB Last Updated 2025-03-20T10:39:05Z


Jambi, wartapembaruan.co.id -
Perihal pengaduan Sunanto ahli waris Tlepong kepada Kantor Praktisi Hukum Muda dari Feradi DPC Tanjung Jabung Timur-Jambi, terkait lahan perkebunan milik orang tuanya " Tlepong" yang sudah bertahun-tahun dikuasi oleh PT MPG ( PT. Mitra Prima Gitaabadi) yang terletak di Desa Pematang Rahim.

Dahulunya lahan perkebunan kelapa sawit yang diperkirakan seluas kurang lebih 12 hektar milik orang tua Sunanto tersebut, berada di wilayah Desa Tanjung Katung Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi, yang saat ini berdasarkan hasil pemekaran berubah menjadi Desa Lubuk Raman Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi.

Berdasarkan investigasi dan penelusuran Kuasa Hukum yang ditunjuk Sunanto. Mirza Azhari, SH, Praktisi Hukum Muda dari Feradi DPC Tanjung Jabung Timur telah menemukan dugaan lain terkait penggunaan dan pemanfaatan lahan perkebunan kelapa sawit yang diduga berada di wilayah kawasan hutan yang diduga tidak berizin, alias Ilegal.

Perkebunan disana diketahui milik Ahin, melalui PT. MPG (Mitra Prima Giatabadi). Ahin diduga telah menguasai ratusan hektar lahan yang masuk dalam wilayah kawasan yang paksa dialih fungsikan sebagai lahan perkebunan kelapa sawit.

Dugaan itu pun semakin diperkuat dari data BPN Tanjung Jabung Timur berdasarkan titik koordinat yang di tela'ah pihak BPN Tanjung Jabung Timur. Keterangan pihak BPN Tanjung Jabung Timur bahwa hak kepemilikan dan pemanfaatan lahan kawasan tersebut tidak terdata di BPN Tanjung Jabung Timur dengan status  HGU dan HGB.

Yang mencengangkan, berdasarkan data investigasi  Feradi WPI Tanjung Jabung Timur menduga, setengah dari luasan perkebunan kelapa sawit yang dikuasai oleh Ahin tersebut berada didalam hutan kawasan.

Praktek aktivitas perkebunan yang diduga ilegal ini, diperkirakan sudah berlangsung sejak lama. Dari penelusurannya, Ahin diduga memulai menggarap lahan dilokasi objek yang dimaksud sudah sejak tahun 2005 yang lalu.

Mirisnya, tidak satupun pemerintah daerah Kabupaten Muaro Jambi dan pemerintah daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang mengetahui aktivitas perkebunan kelapa sawit yang diduga ilegal tersebut.

" Kami menegaskan ada dugaan hal-hal yang seolah dirahasiakan, sehingga data perkebunan kelapa sawit milik PT MPG yang saat ini diketahui milik Ahin tersebut seolah tidak masuk dalam data sensus di dua kabupaten di provinsi Jambi tersebut " papar Mirza, Jum'at (20/3/2025).

Dirinya juga telah menyampaikan laporan perihal temuannya tersebut ke Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kajati Jambi. (Tim)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mirza Azhari Laporkan PT MPG Ke Satgas PKH Di Kajati Jambi

Trending Now

Iklan