Muaro Jambi, wartapembaruan.co.id - Dipanggil ke Kantor Desa Simpang Sungai Duren, Heru diminta untuk mengatasi permasalah Polusi Debu yang Terjadi di Jalan lintas Nees-Simpang Sungai Duren, Rabu (6/3/2026).
Berdasarkan keterangan Heru, dirinya dicerca pertanyaan mengapa dirinya bisa berhubungan langsung ke pihak PT HK-I dan PT HK-SIS, terkait penanganan-penangangan polusi debu dan kerusakan jalan selama ini. Sedangkan ia adalah masyarakat biasa yang seharusnya patuh terhadap pemerintahan desa, dan melaporkan hal terkait ke desa.
Pihak Desa yang langsung disampaikan oleh Kepala Desa Simpang Sungai Duren Iyusnardi, seolah memprovokasi warga jikalau ada keluhan terkait permasalahan debu dan ataupun kerusakan jalan, tidak usah lagi melaporkan ke Heru.
" Di desa kan ada RT ad kadus, lapor kepada RT dan kadus jika ada keluhan terhadap polusi debu " ujar kepala desa Simpang Sungai Duren.
Menanggapi permasalahan itu, Heru mulai bicara, selama ini pihak desa kemana saja. Dan selama ini mengapa tidak mengambil tindakan, sedangkan diketahui jika saat ini kondisi jalan disepanjang jalan lintas Nees-Simpang Sungai Duren berada di wilayah Desa Simpang Sungai Duren rusak dan berdebu.
" Dan selama ini tidak ada pihak pemerintah desa Simpang Sungai Duren yang membantu mengatasi keluhan warga terkait keluhan polusi debu dan kerusakan jalan " terangnya Heru.
Seolah pihak desa melarang warganya meminta bantuan Heru jikalau ada keluhan terhadap polusi debu dan kerusakan jalan. Yang seolah ingin menghilangkan jasa Heru yang sudah berjuang terhadap untuk kepentingan masyarakat.
Kepala Desa Simpang Sungai Duren seolah merasa tersaingi oleh Heru, sembari mengucapkan bahasa tantangan jika pada pemilihan kades pada tahun 2030 mendatang Heru diminta maju sebagai calon kepala desa menandingi nya sebagai petahana.
Padahal pemerintah desa sendiri yang seolah tutup mata melihat warganya terdampak langsung oleh polusi debu dan kerusakan jalan lintas Nees-Simpang Sungai, yang disebabkan oleh aktivitas angkutan material kebutuhan tiga perusahaan Beacing Plan di jalan lintas Nees-Simpang Sungai.
Selama ini kami berusaha membantu warga yang terdampak debu dengan tidak melibatkan pihak desa agar pihak desa tidak disalahkan atas izin lalu lintas angkutan material kebutuhan tiga perusahaan Beacing Plan asal Jakarta dan Bengkulu tersebut.
" Yang perizinan tiga perusahaan Beacing Plan tersebut juga semacam tidak melalui persetujuan lingkungan masyarakat disepanjang jalan lintas Nees-Simpang Sungai Duren yang mereka lalui " ungkap Heru.
Padahal kami juga punya hak atas jalan umum, keselamatan jalan umum dan kesehatan dari jalan umum. Dan jika terdapat polusi debu dan kerusakan jalan seharusnya pihak pemerintah desa lah yang lebih utama yang memiliki wewenang dan keputusan untuk menghentikan aktivitas angkutan tersebut jika berdampak merugikan masyarakat dari desa itu sendiri.
(Tim)