Iklan

Kelompok Tani Imam Hasan Dan Rencana Pengelolaan Tanah Ulayat Desa Badang

05 Maret 2025 | 9:22 AM WIB Last Updated 2025-03-05T02:46:46Z


Tanjung Jabung Barat, Wartapembaruan.co.id
~ Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Kepala Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024. Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang melalui Dedi Ariyanto akan mengajukan usulan pengelolaan Tanah Ulayat Desa Badang. Yang selama puluhan tahun dikuasai oleh PT Dasa Anugerah Sejati diduga tanpa menguntungkan masyarakat Hukum adat Desa Badang, Rabu 05/03/25.

Dan berdasarkan peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Kepala Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tersebut, mengatur tentang Penyelanggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Yang mana diketahui jika Tanah Ulayat Desa Badang yang ditandai dengan adanya makam Keramat Imam Hasan yang selama bertahun-tahun sudah menjadi sejarah peradaban masyarakat Desa Badang.

Dan sesuai BAB I Ketentuan Umum Pasal II dalam peraturan menteri yang dimaksud menjelaskan jika Hak Hak Ulayat atau yang serupa itu dari Masyarakat Hukum Adat. 

Penjelasan dalam Pasal II ayat (1) Yang selanjutnya disebut Hak Ulayat adalah kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat, tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya, yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan.

Penjelasan pasal ini, jelas jika ada hak bagi masyarakat yang berkaitan dengan hak turun temurun dalam silsilah Imam Hasan yang menjadi keramat Desa Badang terhadap masyarakat Desa Badang khusus dan Tungkal Ulu umumnya, dan hak masyarakat untuk mengelola lahan Ulayat silsilah nenek moyangnya.

Dan diminta kepada pihak pemerintah dapat memperhatikan hak Ulayat Desa Badang berdasarkan turun temurun garis silsilah Imam Hasan yang menjadi nenek moyangnya masyarakat Desa Badang.

Dalam pasal II ayat (2) ini juga menjelaskan tentang arti Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.Yaitu adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan yang memiliki kelembagaan adat, memiliki harta kekayaan dari/ atau benda adat milik bersama, serta sistem nilai yang menentukan pranata adat dan norma hukum adat.

Yang mana benda adat yang menjadi turun temurun masyarakat Desa Badang adalah makam keramat Imam Hasan yang saat ini berada dalam area HGU PT Dasa Anugerah Sejati ( DAS). Dan didalam HGU PT DAS yang masuk ke wilayah Desa Badang seluas kurang lebih 2.975 hektar tersebut adalah termasuk tanah adat yang berada didalamnya makam keramat Imam Hasan turun temurun nenek moyang masyarakat Desa Badang.

Dalam pasal II ayat (3) ini menguatkan jika, Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok orang yang berhimpun sebagai satu satuan sosial berdasarkan ikatan asal-usul keturunan, tempat tinggal, dan/ atau kepentingan bersama sesuai dengan kaidah hukum adat yang berlaku.

Yang mana Tanah Ulayat Desa Badang yang dahulunya termasuk rimba belantara tempat awalnya keturunan masyarakat Desa Badang memiliki kehidupan yang bergantung dari hasil hutan. Hingga pada tahun 1998 hak masyarakat adat desa Badang tersebut tergerus oleh kebijakan pemerintah yang memberikan hak pengolahan lahan menjadi HGU PT DAS, yang seolah memaksa masyarakat adat harus berdiam diri membiarkan hutan Adat mereka dimusnahkan dan dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit. Yang hasilnya bukan menjadi hak milik masyarakat adat Ulayat Desa Badang, dan tidak ada bagi hasil dari keuntungan yang didapat oleh pihak perusahaan untuk masyarakat adat Desa Badang.

Pada pasal II ayat (4) ini menjelaskan jika Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Tanah Ulayat adalah tanah yang berada di wilayah penguasaan masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada dan tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah.

Pasal II ayat (4) ini telah menjelaskan seterang-terangnya jika jika tanah Ulayat Desa Badang tersebut sudah tidak ada lagi dan telah dikuasai oleh PT Dasa Anugerah Sejati (DAS), yang tidak ada menguntungkan bagi masyarakat adat Desa Badang. Yang menjadikan dugaan perampasan hak masyarakat adat Desa Badang yabg sudah terjadi bertahun-tahun lamanya. Yang mana kenyataannya Desa Badang masih berstatus desa tertinggi dan belum menjadi desa mandiri. Padahal desa Badang memiliki kekayaan berupa hutan Adat, namun seolah dikuasi oleh kepentingan pengusaha dan penguasa negeri yang semacam tidak memikirkan hak adat masyarakat Desa Badang.

Dan penutup, Pasal II ayat (5, 6, 7, 8 dan 9 ) yang menjadi acuan hak bagi masyarakat Desa Badang mengusulkan kepada pemilik hak Undang-undang agraria. Agar usulan Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang untuk mengelola lahan adat Ulayat seluas kurang lebih 2.975 hektar yang dikuasai oleh PT DAS yang pada tahun 2023 lalu baru berakhir masa HGU nya.

Dan usulan yang dimaksud untuk menjadi bahan kajian yang telah dan akan diajukan oleh Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang agar hak atas tanah Ulayat milik masyarakat Desa Badang dapat dikembalikan dari penguasaan PT DAS ke masyarakat desa Badang. Yang mana kenyataannya selama bertahun-tahun tidak memberikan keuntungan bagi masyarakat Desa Badang. 


(Tim)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kelompok Tani Imam Hasan Dan Rencana Pengelolaan Tanah Ulayat Desa Badang

Trending Now

Iklan