Iklan

Kejari Kabupaten Bogor Bebaskan Dua Tersangka Lewat Restorative Justice

warta pembaruan
21 Maret 2025 | 9:23 AM WIB Last Updated 2025-03-21T02:23:17Z


Bogor-Wartapembaruan.co.id
-- Dua tersangka pelaku pidana umum dengan pasal berbeda akhirnya dibebaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Kamis (20/3/2025).

Aulia Ikbal, warga kampung Parigi Desa Ciseeng, kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor yang kesehariannya sebagai  pedagang ikan hias yang dijerat Pasal 480 KUHP dan Dayat Aififudin pedagang Cilok warga Leuwiliang dijerat dengan Pasal 362 KUHP dibebaskan langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma setelah sebelumnya menjalani masa tahanan selama dua bulan. 

Menurut Agung, pembebasan kedua tersangka berdasarkan pemberian maaf dari korban. 

"Kedua tersangka melakukan tindakan pidana karena terpaksa. Tersangka sama-sama menghidupi keluarganya. Dan antara korban dengan  tersangka juga telah saling memaafkan. Sesuai dengan  kebijaksanaan dan ada pertimbangan khusus Jaksa dalam menghentikan perkara, maka Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor membebaskan kedua tersangka lewat prosedur restorative justice, "ujar Kasi Pidum Agung Ary Kesuma. 

Diketahui, kedua tersangka ditangkap dengan kasus berbeda. Tersangka Aulia Ikbal dijerat dengan Pasal 480 KUHP karena menjadi penadah ikan hias Ko'i sebanyak 500 ekor dari tindak kejahatan yang di lakukan pamannya sendiri, sedangkan Dayat Aififudin ditangkap  sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor yang dijerat dengan Pasal 362 KUHP. 

Usai menghirup udara bebas, kepada wartawan, Aulia mengaku awalnya tidak mengetahui ikan-ikan tersebut merupakan hasil curian pamannya. 

"Saya tidak tahu kalau itu hasil curian Paman saya. Dan hal ini terpaksa saya lakukan karena Istri hamil tua dan saya belum jual semuanya, saya janji tidak akan tergiur barang murah, saya mau kerja yang lain," ujar Auliya sambil memeluk Istrinya yang sedang hamil tua.

Hal yang sama diungkapkan Dayat Afifudin. 

"Terpaksa saya lakukan karena pekerjaan yang dijanjikan teman saya di  restoran Cimory  Puncak Bogor tidak jadi. Sementara saya butuh uang untuk menghidupi keluarga. Pada saat itu saya di hasut teman saya yang hingga saat ini menghilang (DPO) agar  membawa kabur sepeda motor milik orang di kampung Cibogo. Tapi saya langsung dihakimi masa dan dibawa ke kantor polisi. Alhamdulillah berkat saya berdoa sama Allah akhirnya di bebaskan," ucap Dayat, ayah dari empat orang anak, sementara seorang  anak perempuannya berusia 5 tahun  kondisi berkebutuhan khusus .


@dev

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Kabupaten Bogor Bebaskan Dua Tersangka Lewat Restorative Justice

Trending Now

Iklan