Jakarta, Wartapembaaruan.co.id - Sidang perkara penganiayaan karyawan toko roti (LINDAYES), dengan agenda menghadirkan 2 saksi di pengadilan negeri jakarta timur.
Saksi korban 1.Ayu Dwi Darmawati
Saksi 2. Cuita vivianasani
Kedua saksi merupakan karyawan toko roti (LINDAYES), Senin 17/03/2025.
Dalam keterangan saksi korban dipersidangan mengalami luka sobek dikepala dan lebam hampir sekujur badan mengalami lebam.
Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi korban "Karena kesal saya tolak dia karena minta antar makanan kekamar terdakwa dia marah,Dia memukul saya pakai loyang kue terus melempar mesin EDC, melempar kursi".
Korban mengalami luka sobek dikepala terkena loyang kue dengan cara dipukulkan terdakwa, dan lenparan kursi terkena tangan dan dada korban dan lemparan kedua yang dilakukan terdakwa mengenai pinggang korban hingga memar dan lebam.
Saat George mengamuk dan menganiaya Ayu, para pegawai yang lain hanya bisa diam dan memilih mendokumentasikan dengan video handphone.
Dalam rekaman video yang viral, tampak jelas George melemparkan kursi dan mesin EDC untuk pembayaran ke arah Ayu. Saat itu, pegawai lainnya hanya bisa menangis ketakutan. Sementara itu, orangtua dari George menarik Ayu ke luar toko untuk menyelamatkannya.
Menurut keterangan korban Penganiayaan cukup lama berlangsung sekitar 3 jam dari jam 21.00 Wib sampai jam 23.00 Wib.
Dan disambung saksi Cuita menerangkan di persidangan tidak melihat lamanya penganiayaan terhadap korban Ayu Darmawati dan melihat kalau kepala korban sudah berlumuran darah dan menangis ketakutan.
Majelis hakim mengulang mempertanyakan kepada saksi korban, sebenarnya kemarahan itu bukan terhadap saksi korban tapi pada karyawan yang lain.
Majelis hakim sebagai apa saudara saksi korban bekerja di toko tersebut, dan saksi korban menjawab merupakan kasir di toko roti (LINDAYES).
Masih sekitar pertanyaan hakim pada saksi korban apakah semua barang bukti (BB) yang ada dibawa jaksa diruanagan persidangan semua ada, Iya yang mulia masih dalam satu ruangan toko.
Saksi korban Ayu menerangkan di persidangan bahwa terdakwa George bila perintahnya tidak di turuti terdakwa akan mengamuk, ungkap saksi korban.
JPU pertanyakan kepada saksi korban Ayu Dwi Darmawati apakah benar terdakwa George yang melakukan penganiayaan terhadap anda saksi korban menjawab benar ibu Jaksa.
Jaksa penuntut apa yang dialami Ayu saat peristiwa itu terjadi, Ayu sebagai saksi korban menerangkan saya mengalami pemukulan loyang kue dan pelemparan kursi dan mesin EDC, ujar saksi korban. Dan jaksa penuntut cukup yang mulia atas pertanyaan kami.
Dalam persidangan penasehat hukum terdakwa George meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk membacakan hasil visum dari rumah sakit.
Atas permintaan penasehat hukum terdakwa George, jaksa membacakan isi dari surat visum tersebut.
berdasarkan Surat Visum Et Repertum (VER) Nomor: R/717/VER-PPT-KFD/X/2024/SVM tanggal 18 Oktober 2024 yang ditandatangani dr. Nadira, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara TKI Pusdokkes Polri telah melakukan pemeriksaan seorang korban yang menurut surat permintaan visum tersebut adalah
Nama, Dwi Ayu Darmawati
Kp. Bulak No. 3 RT. 007 RW. 015. Kel Klender Kec. Duren Sawit,
Kesimpulan Visum :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan yang berusia sembilan belas tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka-luka terbuka pada kepala terdapat memar pada tangan kanan, perut, dan kaki kiri, pembengkangan pada tangan kiri akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan, jabatan /pencaharian untuk sementara waktu.
Setelah pemeriksaan saksi korban hakim pertanyakan kepada terdakwa bagaimana keterangan saksi korban apa yang salah dan benar.
Dan akhirnya dalam persidangan terdakwa George meminta maaf kepada saksi korban Ayu dan Ayu menjawab sudah saya maafkan tetapi tetap proses hukum berlanjut, ungkap Ayu.
Karena saksi fakta merupakan kedua orang tua dari terdakwa George, penasehat hukum terdakwa meminta supaya saksi fakta tidak diperlu karena keterangan sudah pasti sana dengan keterangan saksi korban.