JAKARTA, Wartapembaruan.co.id - Dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Sumber Daya Air dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Dugaan kasus korupsi tersebut terkait pembelian bidang tanah seluas 352 M² yang terletak di jalan TB. Simatupang RT.008 RW.003, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan Daerah Khusus Jakarta milik Marzuki Bin Mail.
Staf Penerima Berkas Kejaksaan Tinggi Jakarta,Rizal mengatakan, bahwa saat ini berkas sudah sampai di Tindak Pidana Khusus.
"Sudah di tipidsus, sedang ditelaah berkasnya," ujarnya, Kamis (20/3/2025).
Berkas pelaporan sendiri dilaporkan oleh Kuasa dari Marzuki, Badar Subur pada Kamis (27/2/2025).
"Ada beberapa oknum pejabat yang diduga kuat terlibat dalam kasus yang merugikan Pak Marzuki," ujarnya, Senin (24/3/2025).
Penerima kuasa pelapor, Badar Subur menjelaskan kronologis dugaan terjadinya tindak pidana. Marzuki adalah pemilik 2 bidang tanah seluas 352 M2 berdasarkan Girik C.2717 Persil 83 b Blok D.IV luas 1200 M2 atas nama Marzuki Bin Mail yang terkena pembebasan tanah proyek pembangunan saringan sampah.
Namun tanggal 22 Desember 2020 tanah milik Marzuki ternyata ini dilakukan transaksi penjualan oleh ahli waris Ali Bujamin, dkk kepada Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKl Jakarta sebanyak 2 bidang tanah seluas 352 M2 dengan menggunakan dokumen kepemilikan berupa Girik C.2153 Persil 83 b Blok D.IV atas nama Ali Bujamin.
Dokumen transaksi yang ditandatangani berupa Berita Acara Pelepasan Hak Nomor:581/BA.AT.02.01 /XII/2020 untuk luas
tanah 102 M2 dengan ganti rugi sebesar Rp.2.274.725.100 ditandatangani Hasan Basri Natamenggala, Roedito Setiawan (PNS pada Dinas Sumber Daya Air Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Jakarta) dan R. Andy Anandianto K, SH.MH.
Kemudian, Berita Acara Pemberian Ganti Kerugian Dalam Bentuk Liang,Nomor:2151 /-1.711.37 ditandatangani oleh Roedito Setiawan (PNS pada Dinas
Sumber Daya Air Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Jakarta).
Kuitansi penerimaan uang yang diterima Kamaluddin untuk luas tanah 102 M2 ganti rugi sebesar Rp.2.274.725.100 ditandatangani oleh lbnu Affan, Roedito Setiawan (PNS pada Dinas Sumber Daya Air Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Jakarta) dan Geoffrey Rejoice Novena.
Selanjutnya, Tanda Terima Liang Ganti Rugi Tanah, Banguan, Tanaman dan Benda - Benda lainnya diterima Kamaluddin untuk luas tanah 102 M² ganti rugi sebesar Rp.2.274.725.100 di tanda tangani oleh Roedito Setiawan (PNS pada Dinas Sumber Daya Air Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Jakarta), Aria Raksa Kusumah.
Berita Acara Pelepasan Hak Nomor:582/BA.AT.02.01/XII/2020 untuk luas tanah 250 M2 ganti rugi sebesar Rp.5.572.997.500,di tanda tangani oleh Hasan Basri Natamenggala, SH, MH, Roedito Setiawan (PNS pada Dinas Sumber Daya Air Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Jakarta) dan R.Andy Anandianto K,SH.MH.
Berita Acara Pemberian Ganti Kerugian Dalam Bentuk Liang, Nornor:2149 /-1.711.37,luas tanah 250 M2 ganti rugi sebesar Rp.5.572.997.500 ditanda tangani oleh Roedito Setiawan (PNS pada Dinas Sumber Daya Air Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Jakarta).
Kuitansi penerimaan uang yang diterima Kamaluddin untuk luas tanah 250 M2 ganti rugi sebesar Rp.5.572.997.500 di tanda tangani oleh lbnu Affan, Roedito Setiawan dan Geoffrey Rejoice Novena.
Tanda Terima Uang Ganti Rugi Tanah, Banguan, Tanaman dan Benda - Benda lainnya diterima Kamaluddin untuk untuk luas tanah 250 M2 ganti rugi sebesar Rp.5.572.997.500 di tanda tangani oleh Roedito Setiawan, Aria Raksa Kusumah.
Dan pada waktu yang bersamaan tanggal 22 Desember 2020, ahli waris Ali Bujamin dibantu Akhiruddin Siregar DKK membuat Surat Keterangan Ahli Waris yang mana surat tersebut baru ditandatangani yang dicatat dibuku register Lurah Kenari Kecamatan Senen Jakarta Selatan tanggal 23 Desember 2020 Nomor:30/- 071.562/XII/2020 dan ditandatangani dicatat di buku register Camat Senen tanggal 23 Desember 2020 Nomor: 3081-071.561 /XII/2020.
Terbukti ada transaksi peralihan tanah dari ahli waris Ali Bujamin kepada Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKl Jakarta terjadi lebih dahulu pada tanggal tanggal 22 Desember 2020.
"Sedangkan syarat mutlak untuk transaksi peralihan berupa Surat Keterangan Ahli Waris selesai di tanggal 23 Desember
2020. Proses transaksi peralihan tersebut terpenuhinya unsur kelalaian, cacat hukum dan nyata-nyata telah merugikan klien kami dan telah merugikan keuangan negara," kata Badar mewakili pelapor.
Selanjutnya Girik C.2153 atas nama Ali Bujamin yang di jadikan dasar peralihan tanggal 22 Desember 2020, dikembalikan oleh Rudito Setiawan kepada Akhiruddin Siregar untuk mengklaim kembali tanah milik kliennya yang terkena akses jalan proyek saringan sampah sedang berproses di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
"Sejatinya Girik C.2153 Persil 83 b Blok D.IV atas nama Ali Bujamin yang menjadi alas dalam transaksi peralihan tanggal 22 Desember 2020 diduga mengunakan GIRIK PALSU karena ASLI Girik C.2153 atas nama Ali Bujamin telah terdapat catatan jual beli," jelasnya.
Penerima kuasa juga mengatakan, terkait perbuatan transaksi penjualan oleh ahli waris Ali Bujamin dkk kepada Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKl Jakarta sebanyak 2 bidang tanah seluas 352 M2 dengan menggunakan Girik PALSU C.2153 Persil 83 b Blok D.IV atas nama Ali Bujamin tersebut pihaknya telah melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor:
STTLP/B/5672/1X/2023/SPKT/POLDAMETRO JAYAtanggal 23 September 2023 dengan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan dan atau tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami menduga adanya oknum-oknum Pejabat Negara (PNS pada Pemerintah Propinsi DKl Jakarta, PNS Badan Pertanahan Nasional Kantor BPN/ATR Jakarta Selatan dan pihak swasta serta Notaris) yang sengaja, lalai dan tidak cermat serta ikut membantu Mafia
Tanah yang nyata-nyata melakukan perbuatan melawan hukum yakni
melanggar Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan Umum, telah merugikan keuangan Negara," katanya.