Abdul Kadir Karding Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) saat menyapa para pekerja migran Indonesia (PMI) setelah menjalankan perjalanan dari Arab Saudi.
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) meminta agar pemerintah Arab Saudi untuk tegas dalam menolak Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural setelah moratorium kerja dengan negara tersebut dicabut.
“Kita tekan dengan perjanjian kesepakatan penerimaan tenaga kerja ini bersama negara Arab Saudi juga harus punya komitmen, untuk tidak melayani orang-orang pekerja ilegal yang dari Indonesia,” ucap Abdul Kadir Karding Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dikutip melalui Antara, Sabtu (15/3/2025).
Menurut Karding, berdasarkan data yang diperoleh saat ini terdapat sekitar 500.000 orang pekerja migran Indonesia pergi ke negara timur tengah tidak secara prosedural atau tidak memenuhi aturan yang berlaku.
“Asumsi kita yang lewat lain-lain itu yang tidak pakai visa kerja, dan masih ada sekitar total semuanya ada 500.000,” ujar Karding.
Karding mengungkapkan, untuk mengatasi permasalahan tersebut, saat ini pemerintah segera membuka nota kesepakatan dalam pengiriman pekerja migran ke Arab Saudi mulai 20 Maret 2025.
“InsyaAllah dalam waktu dekat ini penandatanganan MoU akan dilakukan pada 20 Maret 2025,” ungkap Karding.
Rencana pembukaan kembali dalam pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) tersebut dilakukan kepada 600 ribu orang. Dari ratusan pekerja itu terdiri 60 persen pekerja di sektor domestik lingkungan rumah tangga dan sekitar 40 persennya di sektor pekerja formal.
Pengiriman pekerja migran ini nantinya bakal disahkan melalui kerjasama bilateral antar negara yang ditandatangani Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi dalam waktu dekat.
Selain itu, dalam kesepakatan kerjasama tersebut para pekerja migran Indonesia akan mendapat upah minimum yang diterima dengan nilai terendah 1.500.000 Riyal Saudi atau sebesar Rp6.300.000.
“Yang kedua, ada perlindungan asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan asuransi ketenagakerjaan. Ada pembagian waktu/jam kerja, jam lembur, dan jam istirahat,” kata Karding.
Kemudian, lanjutnya, selama proses kerjasama ini dilakukan, maka seluruh pekerja migran mendapat integritas data sebagai tenaga kerja resmi oleh pemerintah Arab Saudi dan Indonesia.
“Berikutnya adalah dengan terintegrasi data ini maka yang awalnya tidak prosedural, maka jadi prosedural,” pungkas Menteri Karding. (Azwar)