Jakarta, Wartapembaruan.co,id - Razman Arif Nasution melalui kuasa hukum mengatakan, Hotman Paris Hutapea sudah tidak berdaya dan kewalahan berhadapan dengan klien dan tim kuasa hukumnya didalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta utara, dengan Pasal diduga pencemaran nama baik.
Pada saat Hotman paris hutapea menjadi saksi di persidangan pengadilan negeri jakarta utara sidang dilakukan tertutup tidak di saksikan publik dan media yang di tetapkan oleh hakim, inilah dugaan kami sidang telah diatur sehingga dugaan pelecehan seksual tidak terekspos oleh media, publik tentu paham kemana arahnya, kata iskandar.
"Sindiran Hotman Paris terhadap kliennya banyak punya vila, karena Hotman Paris diduga sudah terkena banyak penyakit, dan mengatakan banyak punya vila, sedangkan kliennya satu unit di Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Harganya miliaran dan memiliki surat resmi," kata kliennya yaitu Razman Arif Nasution, di Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Iskandar mengatakan, diduga Hotman Paris sudah tiap minggu bolak balik berobat ke Singapura. "Klien kami Razma katanya mau menyusul Hotman kesana. Jika bolak balik berobat razman mau ikut bareng meraton sama Hotman disana," sindir klien kami Razman.
Klien kami Razman minta, Hotman Paris untuk selalu konsen jangan selalu bolak- balik berobat. "Hotman kenapa skrang tak pernah ke klub, biasanya pergi pagi pulang pagi. Jujur dong sakit mu apa, ini cara Tuhan menertibkan hidup dia," kata klien kami Razman.
Sebelumnya, Dua orang saksi dari pihak Hotman Paris yang dihadirkan Jaksa diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara diharapkan dapat memberikan keterangan secara jujur dan jelas sesuai peristiwa hukum bahwa dugaan pelecehan itu ada. Adapun kedua orang saksi tersebut, Hana Pertiwi dan Mikianto dan mereka ini bekarja di kantor hotman paris.
"Dua orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus pencemaran nama baik yang menyebabkan Razman Arif Nasution jadi terdakwa merupakan karyawan Hotman Paris, dari BAP yang bersangkutan sudah kami baca kita melihat saksi yang dua orang ini sangat lemah," kata salah satu kuasa hukum Razman Arif Nasution, Iskandar Halim SH MH, Jumat (14/2025).
Iskandar mengatakan, kliennya ditetapkan menjadi terdakwa karena keterangan dari dua saksi tersebut. Pasalnya, kedua saksi itu mengaku melihat postingan Razman yang diduga mencemarkan nama baik Hotman dilikasi yang berbeda, yakni hana pemilik instagram di SCBD jakarta pusat sedangkan mikianto tidak memiliki instgaram di mall casablanka di jakarta selatan, akan tetapi pemgakuan mereka posisi satu mobil ketika melihat instagram milik klien kami Razman, di persidangan mereka memberikan keterangan yg berdeda, kata Iskandar.
"Kedua saksi ini bersaksi bahwa mereka melihat Instagram kkien kami adanya postingan yang mereka nilai adanya tindak pidana pencemaran nama baik," jelas Iskandar.
Iskandar menyebutkan, postingannya itu merupakan dugaan pelecehan, bukan pencemaran nama baik. Oleh karena itu, sebut Iskandar, sebagai kuasa hukum melontarkan beberapa pertanyaan kepada kedua saksi untuk menguji apakah keterangan yang disampaikan benar-benar fakta atau bukan.
Sebelumnya, Razman Nasution ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris di bareskrim mabes polri hingga berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Pada Kamis (13/3/2025) sebelumnya Razman Nasution menghadiri sidang kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea yang menempatkannya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Agenda sidang mendengar kesaksian dua saksi dari kubu Hotman Paris .
Sedangkan pada kamis 20/3/2025 telah diperiksa 1 orang saksi yg mengaku dari wartawan bernama salsabila yg meliput peristiwa diduga pencemaran nama baik , dan saksi mengaku desember 2021 jadi wartawan indigo dan tidak pernah ada surat perintah dari pemprednya, dan dia hanya menanya 3 pertanyaan saat presscon hanya terhadap iklim, bukan kpd klien kami Razman, kata iskandar.
Bahwa klien kami Razman Arif Nasution adalah sebagai advakat kuasa hukum iklima pada saat presscom, maka UU advokat no 18 tahun 2003 pasal 16 dan putusan MK Nomor 26/PUU/XI/2013, yg berbunyi bahwa adavokat tidak dapat dituntut baik pidana maupun perdata dgn itikad baik, tutup kuasa hukum iskandar halim SH.MH.