Medan, Wartapembaruan.co.id -- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan memeriksa tiga orang saksi yang dihadirkan para penggugat terkait dengan pembangunan rumah sakit Seah Medan pada Rabu,19 Maret 2025.
Tiga orang saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan kepeda Majelis Hakim terkait dengan pembangunan Rumah Sakit Seah yang terkesan menyengsarakan masyarakat sekitar. Dimana akibat pembangunan rumah sakit Seah sejumlah rumah warga ataupun penggugat mengalami rusak namun pihak Rumah Sakit diduga tidak memperdulikan keresahan dan kerusakan rumah warga cinta damai.
Warga tetangga Rs Sean yang diperiksa oleh Majelis Hakim saat sidang menjelaskan bahwa dirinya juga menjadi korban dari pembangunan rumah sakit tersebut.
“Lahan saya dekat dengan gedung pembangunan, saya juga menjadi korban dan pembohongan dari pembangunan rumah sakit tersebut, masa kerja mereka sering kali 24 sehingga masyarakat sekitar tdk bisa tenang dan nyaman saat istirahat dirumah. Dulu sebelum membangun pihak Rs Seah dan Lurah Cinta Damai berjanji apabila terjadi kerusakan akibat pembangunan akan mengganti mana yang rusak tapi sampai sekarang ini tidak ada pelaksanaan itu dilakukan mereka. Salah satu diantaranya ada pohon nangka yang besar tumbang untung sama sekali tidak menyangkut ke masyarkat, itu pun saya sebagai korban jadinya, karena menebang kayu tadi mengeluarkan dana, bukan murah menebang kayu,” ujarnya
Ketiga disinggug terkait sosialisai pihak rumah sakit yang membubuhkan tanda tangan Kakeknya yg sdh meninggal terkait perizinan rumah sakit . Ikut menandatangani peserta sosialisasi dan ijin jiran tetangga.
“Kami tidak ada menerima kata kata perizinan waktu penanda tanganan itu, yang ada kami terima yang hadir tanda tangan dan setelah tanda tangan kami terima nasi bungkus itu katanya untuk sosialisasi kami terima kue, terima uang 300rb hari yang pertama, sosialisasi yang kedua dapat 100rb, dengan nasi bungkus 1, kue satu kotak kecil udah itu saja, kami tidak ada mengatakan izin, kalau perizinan itu saya beranggapan datangya dari pihak perizinan. Rumah saya rusak plafonnya jatuh, dalam sidang saya ungkapkan kejadian yang sebenarnya,” ungkapnya
Ibu Aina kembali menjelaskan bahwa kedatangan nya pada saat hanyalah untuk mendengarkan sosialisai dari pihak rumah sakit bukan memberikan ijin dan tanda tangan untuk perizinan, bahkan Ibu Aina heran jika ada yang mengatakan baha kedetangannya untuk menandatanganan untuk perizinan pembangunan rumah sakit Seah Medan.
Bahkan anehnya ada seorang saksi yang diperiksa oleh Majelis Hakim yang mengaku bahwa tanda tangan kakeknya yang sudah meninggal beberapa tahun yang lalu ikut bertanda tangan untuk perizinan pembangunan rumah Sakit Seah tersebut.
Pihak Pemko Medan yang Kami minta tanggapannya usai persidangan terkait hal tersebut pun irit berbicara.
“Tunggu Proses aja,” ujarnyanya sambil berlalu meninggalkan ruang sidang.