Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pada Kamis (13/3/2025), kalangan tambang dan Masyarakat di Bangka dihebohkan Pengiriman Zirkon Ilegal oleh PT. Putra Prima Mineral Mandiri (PPMM).
Hal ini diperlihatkan oleh adanya tongkang bermuatan ribuan ton material yang diduga sebagai pasir timah meninggalkan Dermaga Selindung. Dan pasir timah ini milik Perusahaan PPMM yang dipimpin oleh Kuncoro.
Direktur Eksekutif Center For Budget Analisis (CBA) Uchok Sky meminta kepada aparat Hukum seperti Kejaksaan Agung (Jejagung) untuk turun tangan, dan segera memanggil Kuncoro sebagai pemilik perusahaan PPMM.
"Panggil itu pemilik Perusahaan PPMM, bapak Kuncoro ke Kejaksaan Agung," pinta Uchok Sky ketika diminta pendapat mengenai adanya kasus Pengiriman Zirkon Ilegal dari Dermaga Selindung Tersebut.
Menurut Uchok Sky, masyarakat Bangka itu tahu bahwa perusahaan PPMM diduga mengirim zirkon yang bukan berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang mereka.
"Zirkon yang ada di tongkang milik Perusahaan PPMM tersebut berasal dari penambang-penambang liar yang harus disidik oleh Kejaksaan Agung lantaran tidak sesuai aturan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Uchok Sky.
Uchok Sky menuturkan, perilaku jelek Perusahaan PPMM tersebut selalu berulang-ulang dilakukan. "Pada April 2023, perusahaan PPMM diduga mengirimkan zircon dengan kadar hanya 6%, jauh di bawah standar minimal 65% yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019," tutur Uchok Sky.
Padahal, lanjut Uchok, pada saat itu, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah melakukan pemeriksaan ke gudang milik PPMM di Air Anyir, Kabupaten Bangka. Namun, upaya pemeriksaan tersebut mengalami hambatan karena petugas keamanan PPMM tidak mengizinkan tim masuk tanpa izin dari direksi perusahaan.
"Hal ini memperlihatkan bahwa Negara dan Pemerintah kalah oleh hanya satu sebuah Perusahaan PPMM yang dipimpin oleh Kuncoro," pungkas Uchok Sky. (Azwar)