Iklan

Dana CSR Bukan Untuk Bancakan, Minta APH Usut Tuntas

warta pembaruan
15 Maret 2025 | 11:15 AM WIB Last Updated 2025-03-15T04:15:25Z


KABUPATEN CIREBON, Wartapembaruan.co.id
- Kordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) AMPAR, Hartono, menyoroti penggunaan Corporate Social Responsibility (CSR) yang sudah diserahterimakan oleh pihak Myrepublik sebesar Rp.15.000.000,- kepada Pemerintah Desa ( Pemdes) Kedung dawa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, belum lama ini. 

Menurutnya,  konsep  CSR merupakan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

Dimana CSR meruapkan komitmen perusahaan untuk beroperasi secara etis, berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat, dan melindungi lingkungan.

" Karena CSR itu untuk menciptakan nilai tambah bagi masyarakat dan lingkungan, serta meningkatkan reputasi perusahaan, " jelasnya kepada awak media, Sabtu (15/3).

Hartono juga menegaskan bahwa Jika memang anggaran yang sudah diserahterimakan oleh pihak Myrepublik sebesar Rp.15.000.000,- tersebut berasal dari CSR dan sudah dijadikan bancakan bersama seperti yang dijabarkan oleh Kuwu Kedungdawa H. Sanita, hal itu menurut saya jelas tidak dibenarkan..

"Seharusnya anggaran CSR tersebut dapat digunakan untuk kegiatan - kegiatan yang bersifat sosial, keagamaan maupun pendidikan, misalnya : Donasi dan bantuan sosial, Program lingkungan hidup (misalnya, pengelolaan limbah, konservasi energi), Pendidikan dan pelatihan masyarakat, Kesehatan dan keselamatan masyarakat, atau untuk Pengembangan ekonomi lokal dan bukan dibagi-bagi untuk bancakan seperti itu". Tegas Hartono.

Hal ini harus diperjelas kembali, anggaran tersebut anggaran apa, supaya tidak simpang siur.Jika memang hal itu adalah anggaran CSR, maka harus ditarik kembali dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Terkait anggaran untuk kompensasi warga masyarakat yang terdampak menurut Hartono tentu saja berbeda lagi peruntukannya. Oleh karena itu, hal ini harus diperjelas terlebih dahulu.

"Jangan sampai uang sebesar Rp.15.000.000,- tersebut adalah merupakan uang gratifikasi dari pelaku usaha kepada salah satu pejabat publik agar memperoleh ijin beroperasi di wilayahnya. Saya berharap dari hal ini, APH segera turun untuk melakukan penelusuran agar semuanya menjadi jelas dan tidak terjadi kesimpangsiuran yang akan melebar kemana-mana". Tutup nya.


(Sendi) 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dana CSR Bukan Untuk Bancakan, Minta APH Usut Tuntas

Trending Now

Iklan