Iklan

“Antara PT. Sritex dan Danantara”

warta pembaruan
03 Maret 2025 | 8:15 PM WIB Last Updated 2025-03-03T13:17:10Z


Oleh: Timboel Siregar (Pengamat Ketenagakerjaan/Sekjen OPSI)

Jakarta, Wartapembaruan.co.id - PT Sri Rejeki Isman Tbk, (PT. Sritex), adalah perusahaan tekstil yang berkantor pusat di Sukoharjo, Jawa Tengah. Sebelum dinyatakan pailit, Sritex merupakan salah satu pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara dengan konsumen hingga mancanegara.

Sritex merupakan salah satu industry padat karya yang membuka lapangan kerja untuk rakyat Indonesia. Dengan dipailitkannya Sritex maka ada 10.965 karyawan yang terPHK.

Ini artinya Sritex merupakan asset bangsa yang mendukung penciptaan lapangan kerja dan mengkontribusi pada pendapatan devisa (produk ekspor ke mancanegara). Produk Sritex juga memenuhi pasar dalam negeri sehingga menjadi contributor pada pertumbuhan ekonomi regional maupun nasional.

Putusan Inkrach Pailit Sritex sudah ada, dan per 1 Maret 2025 seluruh asset Sritex dikuasai oleh Kurator untuk dibagikan kepada para kreditor. Mengacu ketentuan hukum yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK PKPU) telah mengatur tentang tugas dan wewenang kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit.

Sebelumnya Pemerintah melalui beberapa Menteri yang diutus, berjanji untuk menyelamatkan Sritex sehingga tidak pailit untuk menyelamatkan industry tekstil kita dan khususnya ribuan pekerja sritex. Namun, janji tersebut tidak terealisir dengan fakta adanya putusan pailit yang bersifat inkracht sehingga Sritex berhenti operasi dan puluhan ribu pekerja terPHK. Mungkin Pemerintah telah berupaya namun tidak berhasil.

Berhentinya Sritex akan mempengaruhi suplai tekstil pasar dalam negeri dan menurunkan pendapatan devisa kita (ekspor berhenti) serta hilangnya pendapatan puluhan ribu karyawan sritex (hal ini akan mempengaruhi daya beli Masyarakat sekitar karena konsumsi akan menurun).

Tutupnya Sritex, maka barang tekstil impor akan lebih luas menguasai pasar domestic kita dan ini akan menjadi persoalan sistemik yang akan mematikan industry tekstil kita. Dan PHK akan terus berlanjut untuk Perusahaan tekstil lainnya.

Saya berharap Pemerintah terus berupaya untuk menyelamatkan industry tekstil kita. Ada beberapa upaya yang masih bisa dilakukan oleh Pemerintah menyelamatkan Sritex, yaitu membeli asset Sritex yang akan dijual Kurator. Mengacu pada Pasal 184 ayat (1) UUK PKPU, Kurator harus memulai pemberesan dan menjual semua harta pailit.

Tentunya harus ada dukungan APBN untuk membeli asset ini, dan ini bisa dilakukan melalui BPI Danantara. Saya kira Danantara bisa memulai kiprah perdana investasinya melalui pembelian asset Sritex sehingga dapat menyelamatkan industri tekstil dan pekerja yang sudah terPHK. Peran Danantara ke Sritex juga bisa menjadi semacam upaya Pemerintah menanamkan trust kepada Masyarakat, dan ini bisa memberikan citra postif Danantara kepada public.

Pemerintah bisa mengajak kreditor Sritex lainnya untuk kembali terlibat menanamkan modalnya sehingga Sritex bisa lebih kuat permodalannya dan lebih cepat pulih. Pemberesan manajemen Sritex menjadi hal utama dan diharapkan bisa lebih professional lagi dalam mengelola Sritex.

Bila nanti memang sudah kembali normal dan lebih baik dengan memberikan keuntungan, maka Danantara bisa saja menjual sahamnya kepada investor lain yang berminat kepada Sritex. Jadi Pemerintah cq. Danantara sebagai “jembatan” untuk mempertahankan Sritex.

Untuk saat ini terkait pekerja yang terPHK, saya berharap Pemerintah membantu para karyawan terPHK untuk mendapatkan hak-haknya yaitu, pertama tentang Kompensasi PHK berupa Uang Pesangon + Penghargaan Masa Kerja + Penggantian Hak.

Kedua, Uang THR karena sebulan lagi Iedul Fitri. Mengacu pada Pasal 7 Permenaker 6 tahun 2016 tentang THR, pekerja yang terPHK terhitung 30 hari sebelum Hari Raya berhak atas THR.

Ketiga, Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan membantu pekerja mendapatkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk mendapatkan manfaat uang tunai maksimal 6 bulan sebesar 60 persen dari upah (maksimal upah 5 juta). Lalu berikan pelatihan dan Informasi pasar kerja sehingga pekerja terPHK dapat meningkatkan skillnya dan menjadi pekerja di sektor formal kembali.

Keempat, BPJS Ketenagakerjaan membantu proses pencairan dana JHT bagi pekerja yang akan mengambilnya. Bila ingin tetap menabung di BPJS Ketenagakerjaan adalah hal yang lebih baik lagi. Menggunakan dana kompensasi PHK dan dana JKP terlebih dahulu, dan semoga dapat kerja kembali sehingga dana JHT dapat terus ditabung untuk masa pensiunnya.

Kelima, BPJS Kesehatan harus membantu pekerja terPHK dan keluarganya untuk mendapatkan manfaat Program JKN maksimal 6 bulan tanpa membayar iuran lagi, dan ditempatkan sebagai peserta klas 3, dan bila lewat 6 bulan bisa mendaftar sebagai PBI. Ini sesuai amanat Pasal 27 Perpres no. 59 tahun 2024.

Keenam, Pemerintah membantu pekerja terPHK untuk yang mau berwiraswasta dengan memberikan KUR (Kredit Usaha Rakyat).

Ketujuh, bagi anak-anak pekerja terPHK yang memang kurang mampu dibantu oleh Pemerintah untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP). (Azwar)


Pinang Ranti, 3 Maret 2025

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • “Antara PT. Sritex dan Danantara”

Trending Now

Iklan