Iklan

60 Ribu Buruh Ter-PHK Dipastikan Tidak Mendapatkan THR, Termasuk Puluhan Ribu Buruh Sritex

warta pembaruan
15 Maret 2025 | 6:28 PM WIB Last Updated 2025-03-15T11:28:39Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa saat ini terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Partai Buruh dan KSPI, tercatat sedikitnya 60 ribu buruh telah mengalami PHK dari 50 perusahaan. Bahkan, dalam dua bulan pertama tahun 2025 saja, jumlah buruh yang terkena PHK terus meningkat secara signifikan.

Berbagai faktor menyebabkan PHK ini, mulai dari perusahaan yang dinyatakan pailit, kebijakan efisiensi dan pengurangan karyawan, hingga relokasi pabrik ke negara lain seperti China dan Jepang.

Data yang dihimpun berdasarkan laporan dari daerah KSPI dan Partai Buruh se-Jawa ada 37 perusahaan yang telah melakukan PHK tanpa kepastian untuk mendapatkan pesangon dan THR nya, termasuk laporan dari buruh Sritex yang mengadu ke Posko KSPI dan Partai Buruh di Sukoharjo mengatakan bahwa puluhan ribu buruh Sritex bisa dipastikan tidak mendapatkan THR sampai dengan H-7 lebaran.

Jadi, janji manis pemerintah, dalam hal ini Menaker yang mengatakan akan membayar THR buruh Sritex sebelum H-7 adalah patut diduga sebuah kebohongan publik, karena bertolak belakang dengan laporan pengaduan lebih dari 30 orang buruh Sritex ke Posko KSPI dan Partai Buruh yang lokasinya di depan pabrik Sritex, Sukoharjo, Jawa Tengah.

KSPI dan Partai Buruh mempertanyakan di mana pemerintah dan apa yang akan dilakukan pemerintah (khusus Menteri Tenaga Kerja RI) yang bisa dipastikan 60 ribu buruh ter-PHK tersebut tidak dibayar THR nya hingga H-7, termasuk buruh Sritex tidak akan dibayar THR nya H-7. Untuk apa ada Menaker?

Terkait dengan hal ini, KSPI dan Partai Buruh mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK guna menangani dan menyelesaikan permasalahan ini secara menyeluruh. Pemerintah tidak boleh hanya terfokus pada kasus Sritex, tetapi juga harus berlaku adil dengan menangani kasus PHK di berbagai perusahaan lain.

“Pemerintah tidak boleh diam! Kami menuntut Menteri Ketenagakerjaan segera membentuk Satgas PHK untuk mengawal penyelesaian kasus ini. Jangan hanya fokus pada Sritex, tetapi juga tangani kasus-kasus PHK lainnya secara menyeluruh,” kata Said Iqbal.

"Menteri Ketenagakerjaan bukan hanya menteri bagi buruh Sritex," lanjutnya.

Sementara itu, Koordinator Posko Orange KSPI-Partai Buruh, Lukman Hakim, mengungkapkan bahwa beberapa eks buruh PT Sritex yang telah melaporkan permasalahan mereka ke Posko Orange mengalami intimidasi, termasuk ancaman penculikan. Akibatnya, mereka menjadi takut untuk kembali ke Posko dan menandatangani surat kuasa untuk melanjutkan advokasi hukum.

Menanggapi hal ini, Said Iqbal telah menginstruksikan Posko Orange KSPI-Partai Buruh untuk mendalami lebih lanjut laporan tersebut. Ia juga menyerukan kepada semua pihak agar tidak melakukan intimidasi terhadap para buruh yang tengah memperjuangkan hak-haknya.

Jika ancaman itu benar adanya, ini adalah permasalahan serius yang harus disikapi oleh semua pihak. Said Iqbal juga menegaskan pentingnya pemerintah secepatnya mengambil langkah-langkah agar kasus buruh Sritex tidak berlarut-larut.

Lebih lanjut, Said Iqbal menyoroti ancaman yang dihadapi buruh ter-PHK terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Menurutnya, banyak buruh yang terkena PHK berisiko tidak menerima THR, padahal Undang-Undang Ketenagakerjaan secara jelas mengatur bahwa selama perselisihan PHK masih berlangsung, perusahaan wajib membayar upah serta hak-hak pekerja lainnya, termasuk THR.

"Oleh karena itu, kami mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera turun tangan dan memastikan perusahaan-perusahaan yang bermasalah memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada buruh yang terkena PHK. THR harus dibayarkan selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran," tegas Said Iqbal.

Di bawah ini tabel 37 perusahaan yang sudah melakukan PHK dalam bulan Januari – Februari 2025 dengan jumlah 44.069 buruh yang tidak dibayar pesangon dan THR-nya oleh pengusaha hitam tersebut.

1 PT. Daya Mekar Tekstil 250 KBB Efisiensi

2 PT. Kencana Fajar Mulia 300 KBB Pabrik tutup

3 PT. Lantai Emas Kemenangan Jaya 200 Bogor Dalam PKPU

4 PT. Ubin Keramik Kemenangan Jaya 230 Bogor Dalam PKPU

5 PT. Inopack Packaging 263 Bogor Pailit

6 PT. Aditec Cakrawityata (Quantum) 511 Tangerang Pailit

7 PT. Sintra Elektrindo 58 Bekasi Pailit

8 PT. ISS 9 Lampung Peralihan Perusahaan

9 PT. Parsiantuli Karya Perkasa 83 Cirebon PHK Sepihak

10 PT. Karya Mitra Budi Sentosa 10.000 Pasuruan, Nganjuk,

dan Madiun Pailit

11 PT. Duta Cepat Pakar Perkasa 1.500 SurabayaPailit

12 PT. Rama Gloria Sakti 500 Pasuruan Pailit

13 PT. Miilenia Furniture 300 Pasuruan Pailit

14 PT. Cahaya Indo Persada 150 Surabaya Pailit

15 PT. Rita Sinar Indah 100 Surabaya Pailit

16 PT. New Era 2.000 Gresik Pailit

17 PT. Danamtex 810 Pekalongan Pailit

18 PT. Dupantex 530 Pekalongan Pailit

19 PT. Jabatex 500 Tangerang Pailit

20 PT. Master Movenindo 700 Jakarta Utara Pailit

21 PT. Istana Baladewa 200 Bandung

22 PT. Mustika Fortuna Abadi 3 KBB PHK, proses 5 tahun

23 PT. Ricki Putra Globalindo 700 Bandung Dalam PKPU

24 PT Daya Mekar Tekstindo 16 KBB PHK

25 PT. Fajar Mataram Sedayu 19 KBB PHK

26 PT. Falmaco Nonwoven Industry 200 KBB PHK

27 PT. Century Textil ( Centex) 137 Jaktim Efisiensi

28 PT. Sritex 10.665 Sukoharjo Pailit

29 PT. Bitratex 2.000 Semarang Pailit

30 PT. Primayuda 985 Boyolali Pailit

31 PT. Sinar Pantja Djaja 340 Semarang Pailit

32 PT. Yihong Novatex 1.500 Cirebon Efisiensi

33 PT. Danbi 2.000 Garut Pailit

34 PT. Sanken Indonesia 900 Bekasi Relokasi ke Jepang

35 PT. Yamaha Music Piano 1.100 Jakarta dan Bekasi Relokasi ke China

36 PT. Adis 1.500 Tangerang Efisiensi

37 PT. Victory Ching Luh 2.000 Tangerang Efisiensi TOTAL 44.069

Masih ada data dari 13 perusahaan lainnya dengan jumlah buruh ter-PHK sekitar 16 ribu orang (Januari – Februari 2025) sedang diverifikasi ulang oleh Posko KSPI dan Partai Buruh Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Kepri, dan Sumatera Utara. Sektor industri yang mengalami PHK besar-besaran di 13 perusahaan lainnya tersebut meliputi sektor industri kelapa sawit, tekstil garmen sepatu, elektronik, industri jasa dan perdagangan (startup dan industri retail seperti KFC), dan industri otomotif truk/dump truck. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 60 Ribu Buruh Ter-PHK Dipastikan Tidak Mendapatkan THR, Termasuk Puluhan Ribu Buruh Sritex

Trending Now

Iklan